Polisi Tunggu Audit Kerugian Negara Kasus Robohnya Tembok GOR Kota Dumai Bernilai Rp4,7 Miliar

Polisi Tunggu Audit Kerugian Negara Kasus Robohnya Tembok GOR Kota Dumai Bernilai Rp4,7 Miliar

Tampak reruntuhan tembok GOR Dumai di Jalan Arifin Achmad, Kota Dumai, Rabu (7/2/2018). Tembok ini roboh pada Januari 2018 lalu. (foto: tribunnnews.com)

Rabu, 21 Februari 2018 22:39 WIB
DUMAIKOTA, POTRETNEWS.com - Penyidik Satreskrim Polres Dumai saat ini masih menanti hasil audit Inspektorat Kota Dumai Provinsi Riau. Mereka masih melakukan audit terkait proyek pembangunan tahap I Gelanggang Olah Raga (GOR) Kota Dumai. Satu tembok GOR di Jalan Arifin Achmad, Kota Dumai roboh secara mendadak pada Januari 2018.

Pihak Kepolisian Dumai langsung memasang garis polisi di sekitar tembok yang roboh. "Kami masih menanti koordinasi dengan inspektorat untuk tentukan kerugian keuangan negara. Jadi kami masih menanti hasil audit," terang Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Awaluddin Syam, Rabu (21/2/2018).

Dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, dia mengemukakan, saat ini masih empat orang menjalani pemeriksaan saksi dalam insiden robohnya tembok bernilai Rp 4,7 miliar. Mereka belum memanggil saksi baru dalam proses penyelidikan insiden robohnya tembok GOR Dumai. Tembok GOR di Kelurahan Tanjungpalas secara mendadak roboh.

Ada dugaan tembok roboh karena beragam faktor. Satu di antaranya karena faktor alam. Hujan kala itu kerap mengguyur Kota Dumai. Air pun menggenangi pondasi tembok setinggi 3,8 meter di areal GOR.

Pondasi pun ikut roboh hingga bagian atas tembok. Pembangunan tembok dan penimbunan lahan ini merupakan tahap I pembangunan GOR Dumai. Pemerintah Provinsi Riau menggelontorkan dana bantuan keuangan tahun 2017 sebesar Rp4,7 miliar.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai ternyata sudah memutus kontrak PT Laras Surya Mandiri dalam proyek itu. Perusahaan yang berlamat di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu adalah pemenang lelang pada proyek Pembangunan Gedung Olaharaha Dumai tahun 2017. Mereka mengerjakan proyek pembangunan tahap I GOR Dumai.

Mereka ternyata tidak mampu mengerjakan proyek selama 110 hari kerja. Mereka tidak mampu menuntaskan proyek hingga 25 Desember 2017. Mereka meminta perpanjangan proyek selama empat hari hingga 29 Desember 2017. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Dumai, Riau
wwwwww