Home > Berita > Riau

DPRD Riau Gesa Penyelesaian Ranperda Karhutla; Pemegang Izin Wajib Memiliki Satgas

DPRD Riau Gesa Penyelesaian Ranperda Karhutla; Pemegang Izin Wajib Memiliki Satgas

Ilustrasi.

Minggu, 18 Februari 2018 18:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dalam minggu ini pihak DPRD Riau akan menggesa penyelesaian Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), hingga menjadi Perda. Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelesaian akhir untuk Perda Karhutla tersebut.

"Sekarang sudah finishing, kalau sudah selesai, Perda luncuran tahun 2017 tersebut bisa segera kita paripurnakan dan disahkan," kata Sunaryo, Ahad (18/2/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dijelaskannya, dalam Perda Karhutla, juga diatur terkait kebutuhan masyarakat adat, seperti Talang Mamak, yang dipersilahkan untuk membuka lahan dengan cara dibakar, yang sudah menjadi tradisi selama ini, namun tidak ada masalah, karena jumlahnya tidak banyak.

Adapun yang diakomodir dalam Perda, jumlah lahan yang boleh dibakar itu maksimal hanya boleh 2 hektar membakar lahan tersebut.

Dalam ranperda tersebut juga ditambahkan beberapa hal lainnya, misalnya izin kusus serta pendampingan yang diperoleh desa atau BPBD kabupaten/kota.

Selama ini, masyarakat banyak menjadi korban pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dimana hanya membakar setengah hektar saja langsung ditangkap dan dipenjarakan.

Selain itu di perda juga mewajibkan semua perusahaan pemegang izin, wajib memiliki satgas. Serta memberikan kepedulian terhadap daerah sekitarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww