Sudah Terbitkan Ratusan SKGR, Oknum Kepala Desa di Indragiri Hulu Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Pungli Biaya Surat Tanah

Sudah Terbitkan Ratusan SKGR, Oknum Kepala Desa di Indragiri Hulu Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Pungli Biaya Surat Tanah

Ilustrasi.

Kamis, 15 Februari 2018 08:25 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Dugaan pungutan liar (Pungli) terkait biaya pengurusan surat tanah dan penarikan 10 persen fee tanah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Talangtujuhbuahtangga, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, Riau terus menjadi buah bibir warga setempat. Tak tanggung-tanggung, praktik pungli tersebut sudah dilakoni, Siherlina itu, telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, dan bahkan sejak dirinya dilantik sebagai kepala desa.

Korbannya bukan satu atau dua orang, melainkan ada ratusan warga yang memiliki atau membeli lahan di desa itu. Baik, warga tempatan maupun warga perantau atau pendatang.

"Sebenarnya, praktik pungli ini sudah sejak lama dilakukan, Siherlina. Akan tetapi, selama ini kami memilih diam, dan inilah saatnya kami buka," ungkap Indra Syafrin dan Jonatan yang juga didampingi beberapa perangkat desa yang lain, Rabu (14/2/2018).

Atas hal itu, Indra bersama rekannya yang lain mengaku bahwa, telah membawa kasus tersebut kejalur hukum. "Kasus ini sudah kita laporkan ke polres, untuk ditindak secaraa hukum yang berlaku," tegas Indra, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Indra menjelaskan, dari perkiraan sementara, sedikitnya Siherlina sudah menerbitkan surat tanah berupa SKGR lebih dari 500 persil. Dengan ketentuan biaya, satu persil SKGR warga harus membayar sebesar Rp550.000 ribu hingga Rp1.550.000.

"Jika SKGR yang hanya ditandatangani Kades, kami diwajibkan membayar Rp550.000, namun jika SKGR tersebut ditandatangani camat, maka kami harus membayar sebesar Rp1.550.000 per persil," terang Indra.

Tidak itu saja, selain biaya pembuatan surat tanah, Kades Siherlina juga mewajibkan warga yang melakukan transaksi jualbeli lahan untuk membayar fee. Besaran fee yang dikenakan yaitu 10 persen dari niali jual tanah tersebut.

"Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan aturan. Tapi apa boleh buat, kami masyarakat tidak bisa menolak semua administrasi ilegal itu," ketusnya.

Dan yang lebih sakitnya lagi sambung Indra, saat ini ribuah hektar lahan mereka yang telah memiliki legalitas tersebut, sebahagian besar sudah diporak-porandakan pihak PT BBSI yang mengakui bahwa areal tersebut masuk dalam izin perusahaan mereka.

Sementara itu, terkait tindak lanjut atas laporan warga tersebut ke Mapolres Inhu, berita ini belum terkonfirmasi dengan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww