Anak di Bawah Umur Diajak Nonton Film Porno lalu Diperkosa 2 Pria Tua di Pekanbaru, Seorang Pelaku Ternyata Paman Korban

Anak di Bawah Umur Diajak Nonton Film Porno lalu Diperkosa 2 Pria Tua di Pekanbaru, Seorang Pelaku Ternyata Paman Korban

Kedua pelaku setelah diamankan aparat Polresta Pekanbaru.

Rabu, 14 Februari 2018 08:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau pada Selasa (13/2/2018) sore mengamankan dua orang pria gaek berinisial Am (45 tahun) serta Ns (40 tahun), atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Entah apa yang ada dibenak kedua pria tersebut hingga tega ”menggarap” gadis berusia 16 tahun, sebut saja nama korban Bunga (Identitas disamarkan, red). Bahkan salah seorang pelaku tak lain dan tak bukan adalah om/paman korban sendiri.

Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, perbuatan bejat itu baru terungkap setelah Bunga menceritakan semua yang ia alami kepada orangtuanya. Korban mengaku telah diperkosa oleh Am (paman korban, red) dan Ns. Bunga juga mengaku, sering diajak menonton film porno.

Parahnya, setelah diajak menonton film tersebut, korban kemudian dijadikan pelampiasan nafsu alias disetubuhi. Mendengar penuturan itu, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru agar diproses serta ditindak lanjuti.

"Dilaporkan kemarin, dan tim kemudian melakukan penyelidikan. Kita berhasil mengamankan sore tadi oleh unit Idik IV dan beberapa anggota lainnya," sebut Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Rabu malam.

Dilanjutkan, kedua terduga pelaku ini dibekuk di dua lokasi terpisah. Ns diciduk saat di rumahnya daerah Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, sedangkan Am diamankan tanpa perlawanan ketika tengah memancing.

Selain keduanya, aparat berwajib juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat Am dan Ns atas perbuatannya tersebut. Tentunya, mereka berdua terancam melanjutkan hidup di balik sel penjara.

"Yang satu pelaku itu oom korban sendiri, satu lagi kawannya diajak. Kita akan kontruksikan sesuai Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Bimo. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww