Kejari Pelalawan dan Indragiri Hilir Tangani Kasus Korupsi Cetak Sawah Baru yang Menggunakan Dana APBN 2017

Kejari Pelalawan dan Indragiri Hilir Tangani Kasus Korupsi Cetak Sawah Baru yang Menggunakan Dana APBN 2017

Ilustrasi.

Senin, 12 Februari 2018 08:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aparat kepolisian dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi pencetakan sawah baru di Ketapang, Kalimantan Barat. Belum adanya titik terang mengenai dugaan keterlibatan para pengambil kebijakan menimbulkan spekulasi polisi tidak serius menindaklanjuti kasus itu. Hal itu dikemukakan ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, kemarin, Ahad (11/2/2018).

"Penanganan kasus ini lamban karena polisi harus menunggu laporan BPK," kata Suparji.

Menurut Suparji, untuk membuktikan kerugian negara, polisi tidak perlu hanya menunggu laporan BPK. "Bisa dari BPKP atau ahli keuangan negara. MK sudah mengeluarkan putusan dalam konteks menentukan kerugian negara, penegak hukum tidak hanya bergantung pada BPK,"

Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek pencetakan sawah.

"Bisa saja (pemanggilan Kementan) setelah keluar laporan BPK. Apakah ada unsur pidana korupsi atau tidak," ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, dilansir potretnews.com dari medcom.id (grup Media Indonesia).

Berdasarkan audit BPK itu, lanjut Erwanto, Polri dapat mengembangkan dugaan korupsi proyek pencetakan sawah. Ia mengungkapkan awalnya penyidik menangani dugaan korupsi pencetakan sawah yang dikelola Kementerian BUMN. Akan tetapi, proyek pencetakan sawah itu dilanjutkan Kementerian Pertanian.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Polri untuk mengembangkan dugaan korupsi cetak sawah. KPK menyupervisi penanganan kasus yang ditangani Polri untuk membidik pihak yang harus bertanggung jawab.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menjelaskan proyek pencetakan sawah bermasalah berdasarkan kajian teknis penentuan lokasi sehingga merugikan keuangan negara.

Tidak hanya di Ketapang, Kalimantan Barat, program pencetakan sawah baru di Provinsi Riau pun terindikasi fiktif sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

"Kejari Pelalawan dan Indragiri Hilir menangani kasus korupsi cetak sawah baru di Kecamatan Kualakampar yang menggunakan dana APBN 2017. Kasus yang menjerat Jumaling sebagai ketua kelompok tani dan Kaharuddin sebagai kontraktor itu merugikan negara Rp1 miliar lebih," kata Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta.

Tahun lalu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pernah mengunjungi Kecamatan KualakKampar dalam rangka pencanangan sentra tanaman padi di wilayah terluar serta rencana ekspor beras ke Malaysia dan Singapura.

Pencetakan sawah baru di Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, lanjut Sugeng, juga menyalahi aturan sehingga merugikan negara Rp250 juta. Ada empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Kuantan Singingi Erwinsyah, Ketua Kelompok Tani Sepakat Mondra, dan Bendahara Kelompok Tani Sepakat Eriadi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil, Pelalawan, Riau
wwwwww