Sabu Miliaran Rupiah yang Dipasok dari Aceh Diamankan di Pekanbaru, 3 Pengedarnya Dibekuk

Sabu Miliaran Rupiah yang Dipasok dari Aceh Diamankan di Pekanbaru, 3 Pengedarnya Dibekuk

Barang bukti berupa 1,1 Kilogram Sabu yang disita BNNP Riau dari tangan tiga pengedar jaringan Aceh.

Minggu, 11 Februari 2018 11:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim Pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, mengobrak-abrik peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Barang haram itu ternyata disuplai dari Aceh. Tiga orang diamankan bersama 1,1 kilogram sabu. Serbuk haram bernilai miliaran rupiah tersebut sudah disita petugas BNNP Riau sebagai barang bukti. Selain itu, tiga orang pria masing-masingnya berinisial BPD, Ib serta Ad juga diamankan, dan terancam hukuman seumur hidup, atau maksimalnya hukuman mati.

Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, Kepala BNNP Riau Brigjen M wahyu Hidayat melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Haldun menuturkan, ketiga orang itu ditangkap di tiga tempat berbeda dan waktu yang berbeda-beda. Ini juga merupakan hasil pengembangan jajarannya.

Diawali dengan penangkapan terhadap BPD di rumahnya, daerah Marpoyan. Hasil penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat dua ons. Usut punya usut, BPD ternyata bukan ”pemain baru”, bahkan sudah lama jadi target operasi BNNP Riau.

"Dia ini merupakan target operasi (TO) kita dan sudah lama ditelusuri gerak-geriknya. Kita duga ini jaringan asal provinsi lain, di mana Sabunya dari Aceh lalu diedarkan di Kota Pekanbaru," kata AKBP Haldun, Ahad (11/2/2018) siang.

Pengembangan kemudian dilakukan tim, hingga muncul nama lainnya berinisial Ib. Lelaki berusia 56 tahun tersebut ternyata sebagai pemasok narkoba untuk BPD. Sesuai keterangannya, BNNP Riau pun melacak keberadaan Ib sesuai ciri-cirinya.

Tak sia-sia, Ib akhirnya diciduk tanpa perlawanan di depan SPBU Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru. Ketika itu Ib sedang duduk bersama empat orang temanya di warung. "Kita bawa dia ke rumahnya, karena di sana yang bersangkutan menyimpan sabu," beber Haldun.

Benar saja, hasil penggeledahan di rumah Ib, aparat BNNP Riau menemukan 10 kantong plastik berisikan sembilan ons sabu. "Jadi totalnya 1,1 kilogram (penangkapan pertama dua ons dan kedua sembilan ons, red)," kata Kabid Pemberantasan BNNP Riau tersebut.

Sementara satu orang lainnya berinisial Ad, ditangkap dengan mudah oleh petugas setelah dua rekannya terlebih dahulu diringkus oleh BNNP Riau. Ada pun Ad ini diduga bertugas sebagai penjemput narkoba untuk diedarkan ke daerah lain di Provinsi Riau, di antaranya Airmolek Kabupaten Indragiri Hulu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww