Home > Berita > Riau

Waduh, Terdakwa Kasus Narkotika Malah Tertangkap Kantongi Sabu-sabu di Ruang Pengadilan Tembilahan

Waduh, Terdakwa Kasus Narkotika Malah Tertangkap Kantongi Sabu-sabu di Ruang Pengadilan Tembilahan

Ilustrasi.

Jum'at, 09 Februari 2018 14:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang terdakwa kasus narkotika yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir harus kembali berurusan dengan polisiPasalnya, terdakwa bernama Rio Fatra itu tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu saat diperiksa sebelum persidangan dimulai. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat mengatakan dari tangan disita dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Guntur, dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Guntur menguraikan, Rio, pemuda 29 tahun itu ditangkap pada Kamis, 8 Februari, 2018 siang lalu saat di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Temuan sabu-sabu itu berawal saat Rio dan sejumlah tahanan lainnya yang sedang menghadapi proses persidangan baru saja tiba di PN Tembilahan, dari Lapas Klas IIA Tembilahan.

Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat baru saja tiba di PN Tembilahan. Terlebih lagi, pelaku membawa kantong plastik hitam dan terlihat berusaha menghindari pemeriksaan.

Dugaan petugas terbukti ketika dari tangan terdakwa, yang sejatinya akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus Narkotika tersebut ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu. Barang haram itu disimpan dalam plastik hitam yang terus digenggamnya.

Usai temuan itu, Jaksa langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhil. Tidak berselang lama, pelaku langsung digelandang ke Mapolres guna pendalaman.

"Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang tahanan dari dalam Lapas," ujar Guntur.

Sementara itu, sesampai di PN Tembilahan, sabu-sabu itu rencananya akan dijemput oleh seorang pelaku lainnya berinisial Aj. "Rencananya pelaku akan memberikan sabu-sabu ke Aj usai dia menjalani sidang," lanjutnya.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Terlebih lagi, dengan adanya pengungkapan ini menjadi indikasi masih adanya peredaran narkoba di dalam Lapas.

Bahkan, untuk diketahui beberapa waktu lalu jajaran Polres Inhil juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang tahanan Lapas Klas IIA Tembilahan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita setengah kilogram sabu-sabu yang berasal dari Kota Pekanbaru. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww