Home > Berita > Umum

Belasan Rumah di Komplek Perumahan PT Nagamas Palm Oil Dumai Ternyata Belum Kantongi IMB

Belasan Rumah di Komplek Perumahan PT Nagamas Palm Oil Dumai Ternyata Belum Kantongi IMB

Ilustrasi.

Kamis, 08 Februari 2018 21:31 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Belasan unit rumah baru di Komplek Perumahan Pekerja PT. Nagamas Palm Oil (NPO) di Dumai Provinsi Riau ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan ini berdiri tanpa legalitas sejak awal tahun 2018. Proses pembangunan belasan rumah ini sudah rampung tanpa melengkapi prosedur.

Pantauan media, para pekerja sudah menempati perumahan itu. Mereka menempati sekitar 14 unit rumah di komplek perumahan di Jalan Janur Kuning, Kota Dumai. Rumah ini adalah unit rumah baru di komplek tersebut.

Adanya indikasi pembangunan unit rumah tanpa IMB ini bermula dari inspeksi mendadak Tim Satpol PP Dumai beberapa waktu lalu. Mereka mendatangi komplek perumahan milik perusahaan pengolah crude palm oil (CPO). Petugas dari Satpol PP Dumai mempertanyakan IMB dari 14 unit rumah itu.

Pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan IMB terkait penambahan belasan unit rumah bagi pekerja perusahaan PT.NPO. "Saat kami tanyakan mereka tidak bisa memperlihatkan izin penambahan 14 unit di areal perumahan itu," kata Kepala Satpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo, Kamis (8/2/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Menurut dia, tim sudah melihat kondisi di komplek perumahan. Pihak perusahaan sudah menambah bangunan tanpa kantongi IMB. Mereka menambah belasan rumah tanpa izin dari pihak terkait.

Bambang menyebut pihak perusahaan seyogyanya memiliki IMB saat menambah unit rumah di komplek perumahan milik perusahaan. Pihaknya menyarankan agar pihak perusahaan segera mengurus IMB. Mereka juga membangun tanpa berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Dumai.

"Kami sarankan untuk segera mengurus izin supaya ada PAD yang masuk," terang Bambang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Dumai, Riau
wwwwww