12 Februari, Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan Peremajaan Sawit 12 Ribu Hektar di Rokan Hulu

12 Februari, Presiden Jokowi Dijadwalkan Resmikan Peremajaan Sawit 12 Ribu Hektar di Rokan Hulu

Ilustrasi.

Selasa, 06 Februari 2018 18:33 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meresmikan kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 12 ribu hektar di Riau pada 12 Februari 2018. Informasi ini merujuk Surat Menteri Koordinator Perekonomian Bernomor S.72/M.Ekon/2/2018 perihal Penanaman Perdana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.


Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, dijelaskan bahwa agenda penanaman perdana PSR bertempat di Riau sebagai penghasil sawit terluas di Indonesia.

Dilansir potretnews.com dari sawitindonesia.com, berdasarkan data 2016, luas perkebunan sawit di Riau mencapai 2,3 juta hektare atau 20,16% dari luasan perkebunan sawit nasional. Produksi CPO mencapai 7,76 juta ton atau 23,37% dari produksi CPO nasional.

Point berikutnya disebutkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Pertanian dan BPDP-KS telah melakukan koordinasi dengak Gubernur Riau untuk persiapan penanaman perdana PSR di Riau dengan hasil sebagai berikut:

a. Rencana PSR di Riau seluas 30.000 hektar dan tahap awal untuk tahun 2018 seluas 12.000 hektar.

b. Penanaman perdana diusulkan akan berlangsung pada 12 Februari 2018 di Desa Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau

c. Kegiatan ini akan dihadiri 3.000 pekebun, 150 pejabat pemerintah pusat, 200 pejabat pemerintah daerah, pengusaha sawit, perbankan, serta pemangku kepentingan lain dengan agenda: pemberian bantuan dana peremajaan sawit rakyat, pemberian benih tanaman tumpang sari, penyerahan sertifikat lahan, dan penanaman benih sawit secara simbolis oleh Presiden RI.

d. Total biaya indikatif peremajaan sawit sekitar Rp 68 juta per hektare. Dari total biaya tersebut sekitar Rp 25 juta per hektare bersumber dari BPDP-KS yang disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk. Dana hibah dari BPDP KS disalurkan melalui rekening koperasi dan kelompok tani setelah ada progres pekerjaan PSR di lapangan.

e. Pelaksanaan pekerjaan PSR dimulai setelah ada penumbangan kelapa sawit secara serempak. Benih sawit yang digunakan adalah benih bersertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kementerian Pertanian. Selama proses persiapan lahan, akan dilakukan kegiatan pemberdayaan pekebun melalui pelatihan Good Agricultural Practices (GAP) dan ISPO sehingga pada panen TM1 dan TM2 kebun rakyat yang diremajakan sudah bersertifikat ISPO.

Tembusan surat ini ditujukan kepada sejumlah kementerian terkait antara lain Setkab, Menteri Setneg, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Menteri Koperasi dan UKM, Gubernur Riau, dan Dirut BPDP-KS. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau, Rohul
wwwwww