Kakek Usia 66 Tahun di Rokan Hulu Jualan Narkoba, Sasarannya Warga di Perkampungan

Kakek Usia 66 Tahun di Rokan Hulu Jualan Narkoba, Sasarannya Warga di Perkampungan

Ilustrasi.

Senin, 05 Februari 2018 15:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort Rokan Hulu (Rohul), Riau menangkap seorang kakek inisial SM (66) menjadi bandar narkoba. Dari tangan tersangka polisi menyiata 100 paket sabu. Demikian disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Pauzi kepada wartawan, Senin (5/2/2018). Pauzi menjelaskan, tersangka SM merupakan warga Desa Tanjungmedan, Kecamatan Tambusai Utara.

"Pelaku selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu ke masyarakat desa setempat," kata Pauzi.

Menurut Pauzi, masyarakat setempat selama ini resah akan peredaran narkoba sampai ke perkampungan. Traksaksi narkoba ini selalu dilakukan di rumah tersangka.

"Dari informasi warga ini langsung kita tindak lanjuti. Tim dibentuk untuk melakukan penyelidikan di lapangan," sebut Pauzi, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Pada akhir pekan kemarin, lanjut Pauzi, tim pun melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Penggerebekan ini disaksi Ketua RT setempat dan kepala dusun. Dari penggeledahan badan tersangka, ada ditemukan 19 paket kacil narkoba.

"Kita geledah lemarinya, ditemukan lagi puluhan bungkus paket narkoba yang totalnya menjadi 100 paket. Ada paket harga Rp100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 400 ribu sampai termahal Rp 700 ribu. Ada uang Rp 526 ribu hasil jualan narkoba. Saat ini kasusnya tengah kita kembangkan untuk menelusuri siapa yang memasok narkoba sampai ke pedesaan," ujar Pauzi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohul
wwwwww