Home > Berita > Riau

Telusuri Sejak Akhir Januari, Akhirnya Polisi Berhasil Ringkus 6 Perambah Hutan Cagar Biosfer Bengkalis, di Kawasan Penyangga Sudah Berdiri Perkebunan Sawit

Telusuri Sejak Akhir Januari, Akhirnya Polisi Berhasil Ringkus 6 Perambah Hutan Cagar Biosfer Bengkalis, di Kawasan Penyangga Sudah Berdiri Perkebunan Sawit

Petugas menemukan adanya gubuk yang dibangun di tengah hutan tersebut. (foto: dok. istimewa/detikcom)

Sabtu, 03 Februari 2018 17:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Polres Bengkalis menangkap pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau. Ada sebanyak 6 pelaku illegal logging yang ditangkap petugas. "Di lokasi perambahan ini semuanya ada 6 orang yang kita amankan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, Sabtu (3/2/2018).

Abas menjelaskan, pihaknya menelusuri pembalakan liar sejak Selasa (30/1/2018). Untuk menuju ke lokasi kawasan cagar biosfer membutuhkan waktu yang lumayan lama.

"Dalam penelusuran, di kawasan penyanggah kawasan sudah berdiri perkebunan sawit. Dari perkebunan sawit ini tim memasuki kawasan cagar biosfer," sebut Abas, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Tim Polres Bengkalis awalnya menemukan seseorang yang tengah membawa kayu menggunakan sepeda motor. Setelah itu tim terus memasuki kawasan hutan. "Di dalam ditemukan 3 orang yang melakukan aktivitas illegal logging," kata Abas.

Tim kembali menelusuri lebih ke dalam lagi. Ditemukan jalan setapak yang disusun dari sisa potongan kayu untuk melansir hasil perambahan hutan. "Di sini dua orang lagi berhasil kita amankan," tuturnya.

Di lokasi pembalakan liar tersebut pelaku mendirikan gubuk sebagai tempat tinggal sementara mereka. Di sekitar gubuk tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah tumpukan kayu yang baru dibelah dengan gergaji mesin.

"Barang bukti hasil perambahan liar sudah kita amankan termasuk para pelaku ke Mapolres Bengkalis," demikian Abas. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww