Terdakwa Pembunuhan Sadis di Airmolek Menangis Dituntut 15 Tahun Bui

Terdakwa Pembunuhan Sadis di Airmolek Menangis Dituntut 15 Tahun Bui

Suasana sidang di PN Rengat.

Kamis, 01 Februari 2018 18:27 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau menuntut, Diki Wijaya alias Diki(20), terdakwa kasus pembunuhan, Adian Abdul Kholiq (20), warga Airmolek Kelurahan Pasirpenyu, dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU, Yoyok Satrio SH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Rengat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Omori Sitorus SH yang didampingi hakim anggota masing-masing; Debora Manullang SH dan Imanuel Sirait SH.

Kajari Inhu Supardi SH melalui JPU Yoyok Satrio SH membenarkan tuntutan tersebut. Karena, sesuai faka persidangan terdakwa itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap korban, dan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Atas hal itu, terdakwa itu kita tuntut selama 15 tahun penjara. Dan tuntutannya telah kita bacakan dalam persidangan pada, Rabu (31/1/2018) semalam," kata Yoyok, Kamis (1/2/2018) di Pematangreba, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Ada pun hal yang membeberkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa itu telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan terdakwa telah melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis dengan menikam korban beberapa kali.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup kooperatif, papar Yoyok Satrio menerangkan.

Sementara itu, seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Rengat menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan atau tertulis.

Dengan kepala tertunduk, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum, Yenni Darwis SH, hanya menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Saya mengaku bersalah dan menyesal atas semua ini, dan saya berjanji akan bertobat. Oleh karena itu, saya berharap kepada majelis hakim untuk bisa meringankan hukuman saya," ucap terdakwa sembari meneteskan air mata.

Sekadar mengingatkan, korban Abdul Khaliq dihabis terdakwa Diki di semak-semak tepi pagar Kantor Lurah Tanahmerah, Jalan Kongi IV Pasirpenyu pada Kamis (31/8/2017) sekira pukul 23.05 WIB lalu.

Dari pengakuannya, terdakwa itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena dibohongi yang sebelumnya menawarkan sepeda motor kepada pelaku seharga Rp2 juta, namun ternyata itu semua bohong.

Atas hal itu, terdakwa yang kesal mendatangi korban dan terjadi perang mulut. Akibat emosi yang tak terkendali, terdakwa langsung menghujamkan sebilah pisau yang telah dia siapkan sebelumnya sebanyak beberapa kali hingga korban tewas bersimbah darah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww