PK Ditolak, Pekan Depan Kebun Sawit Milik PTPN V Seluas 2.800 Hektar Dieksekusi

PK Ditolak, Pekan Depan Kebun Sawit Milik PTPN V Seluas 2.800 Hektar Dieksekusi

Ilustrasi. (sumber: internet)

Jum'at, 26 Januari 2018 12:28 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau akan melaksanakan eksekusi lahan BUMN PTP Nusantara (PTPN) V seluas 2.823 hektar yang kini berupa lahan sawit. Melansir detikcom, eksekusi ini dilakukan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan pelat merah itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

PN Bangkinang, dalam suratnya W4.U7/039/HK 02/1/2018 yang diajukan ke pemohon LSM Riau Madani disebutkan, akan melakukan eksekusi dalam objek perkara 2.823 hektare, pada Senin (29/1/2018).

Lokasi lahan yang akan dieksekusi perkebunan sawit Sei Batu Langkah Desa Sei Aguh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Dalam perkara eksekusi lahan ini antara Yayasan Riau Madani melawan PTPN V. Surat itu diteken Panitera Meni Marpaung tertanggal 22 Januari.

Secara terpisah, Ketua Umum Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan selaku pemohon membenarkan surat PN Bangkinang tersebut.

"Rencananya Senin pekan depan eksekusi akan dilaksanakan. Kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya seperti alat berat untuk mengkosongkan lahan sawit tersebut," sebut Surya.

Humas PTPN V, Risky Atriansyah membenarkan adanya surat eksekusi dari pihak pengadilan. Menurutnya, para karyawan PTPN V akan melakukan perlawanan atas eksekusi lahan tersebut.

"Serikat pekerja perkebunan PTPN V akan melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut," ucap Rizky.

Sebagaimana diketahui, lahan 2.823 hektar itu dikuasi PTPN V untuk perkebunan sawit. Pihak Yayasan Riau Madani menggugat secara perdata, karena sesuai dengan aturan Kementerian Kehutanan, bahwa lahan tersebut semestinya dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI) ke perusahaan lain.

PTPN V pernah mengajukan surat pelepasan kawasan hutan ke Kemenhut tahun 2014 lalu. Namun pengajuan itu ditolak.

Dari sana, kasus ini bergulir ke pengadilan. Di PN Bangkinang, Pengadilan Tinggi (PT) Riau, sampai kasasi di MA, gugatan Riau Madani dimenangkan. Pihak PTPN V melakukan PK, tapi ditolak. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww