Home > Berita > Riau

Unik, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Diminta KPU Bawa Istri Saat Pendaftaran

Unik, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Diminta KPU Bawa Istri Saat Pendaftaran

Ruang pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 yang diset seperti pelaminan.

Sabtu, 06 Januari 2018 20:15 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Proses pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018, yang akan mulai dilaksanakan pada Senin (6/1/2018) mendatang, diperkirakan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan berlangsung selama 1 jam, untuk 1 pasangan bakal calon. Ada pun rencana pendaftaran tersebut, dari jadwal yang dikonfirmasi pasangan calon (paslon) ke KPU, pasangan Arsyadjuliandi Rachman dan Suyatno mendaftar pada Pukul 08:30 WIB. Sedangkan pasangan Syamsuar dan Edy Natar mendaftar pada Pukul 10:00 WIB.

Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan, pihaknya bahkan melakukan simulasi menjelang pendaftaran tersebut, dengan menghitung tiap menit, setiap tahapan paslon di kantor KPU Riau.

"Bahkan, kita hitung tiap menit tahapannya menggunakan stopwatch, dan detail. Sehingga diharapkan nantinya waktunya pas. Paling lama satu bakal calon waktunya adalah 1 jam," ujar Nurhamin, saat konfrensi pers di kantor KPU Riau, terkait persiapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Sabtu (6/1/2018).

Walau rentang waktu pendaftaran 2 pasang bakal calon tersebut sangat dekat, namun pihak KPU Riau meyakini tidak ada persoalan nantinya saat pendaftaran, dan pihak KPU meyakini tidak akan ada bentrok.

"Waktu tidak akan menjadi persoalan, kalau tidak ada niat buat kegaduhan. Tapi kalau ada niat, walau jauh waktunya, tetap saja akan bisa terjadi kegaduhan," sebutnya.

Dikatakan Nurhamin, KPU tetap mempercayakan kondisi untuk mengamankan masa pendaftaran tersebut kepada pihak kepolisian. "Bawaslu, pihak keamanan, dan stakeholder lainnya juga akan di sini nanti," katanya lagi.

Uniknya, setiap paslon diminta pihak KPU untuk membawa pasangan masing-masing saat pendaftaran. Sehingga, saat duduk di pelaminan tersebut, pasangan calon bersanding dengan istrinya masing-masing.

Komisioner KPU Riau divisi teknis, Abdul Hamid mengatakan, hal tersebut hanya bersifat saran. Karena di aturan pencalonan juga tidak ada aturan atau kewajiban untuk membawa istri.

"Jadi masing-masing paslon akan bersanding dengan istri masing-masing di pelaminan ini. Kita memang set pelaminannya lebih panjang dari biasanya," kata Hamid, seperti dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sebelumnya, pihak KPU menyampaikan, pendaftaran akan diterima dikantor KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada No 200 Pekanbaru. Di hari pertama pendaftaran tersebut, pihak KPU Riau akan menerima pendaftaran calon, dari pukul 08:00 hingga Pukul 16:00 WIB.

Namun khusus untuk hari kedua dan ketiga, atau pada tanggal 9 dan 10 Januari 2018, KPU Riau akan buka dari Pukul 08:00 hingga Pukul 24:00 WIB. Selain memberikan kelapangan waktu bagi pendaftar, hal ini juga bertujuan untuk memperpanjang waktu untuk melengkapi persyaratan yang menyusul oleh pihak pendaftar.

"Kita buka pendaftaran selama tiga hari. Untuk dua hari terakhir, kita buka hingga tengah malam. Sehingga pendaftar lebih banyak memiliki waktu untuk mendaftar atau pun melengkapi persyaratan," kata Komisioner KPU Riau divisi teknis.

Mantan Komisioner KPU Pelalawan ini juga mengatakan, ada pun syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 tersebut di antaranya adalah, membawa dan menyerahkan dokumen asli dan salinan syarat calon dan syarat pencalonan, yang dibuat dalam 2 rangkap.

"Selain dokumen asli dan salinan, juga dilengkapi dengan softcopy dokumen, berformat pdf. Selain itu, juga menyerahkan softcopy foto pasangan calon, berformat jpg dengan maksimal kapasitas file masing-masing 10 MB," sebutnya.

Dijelaskannya, syarat pencalonan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 149/Hk.03.1-Kpt/14/Prov/XII/ 2017 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit sebagai Persyaratan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.

Ada pun hasilnya adalah, jumlah paling sedikit perolehan kursi yang diusung dari partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mendaftarkan paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 adalah, 20 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi Riau, yakni, 20 persen dikali 65 kursi, menjadi 13 kursi.

Atau juga bisa jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 adalah, 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, yaitu 25 persen dikali 2.744.191 suara sah, sehingga menjadi 686.048 suara.

Selain itu, pendaftar juga diharuskan menyerahkan daftar tim kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 15 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Politik
wwwwww