Buron 7 Tahun, Perampok Bersenjata Api dengan Modus Menawarkan Tanah Diringkus Polsek Tapung Hilir

Buron 7 Tahun, Perampok Bersenjata Api dengan Modus Menawarkan Tanah Diringkus Polsek Tapung Hilir

AD, pelaku perampokan bersenjata api yang buron selama lebih dari 7 tahun.

Sabtu, 06 Januari 2018 12:10 WIB
TAPUNG HILIR, POTRETNEWS.com - Seorang pria berinisial AD (40) diringkus aparat berwajib dari Polsek Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Ia ditangkap di rumahnya, Desa Simpang Blutu Kecamatan Kandis, setelah 7 tahun lebih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Tak main-main, kasus yang dilakukannya adalah perampokan di rumah warga, Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir pada 18 Juni 2009 lalu. Ketika itu pelaku bersama rekannya yang saat ini masih buron mengancam korban dengan senjata api.

Modusnya, AD pura-pura bertamu serta menawarkan tanah. Ketika itu di rumah hanya ada korban bernama Mini. Tanpa curiga perempuan tersebut mempersilahkan AD dan temannya masuk, bahkan sempat disuguhkan minuman. Lantaran tak punya uang, Mini pun akhirnya menolak tawaran tanah itu.

Saat itulah AD tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke Mini. Punggung korban juga dipukul, termasuk wajah dan lehernya. Korban diminta menunjukkan uang simpanan. Karena takut, Mini akhirnya pasrah dan memberitahu tempat ia menyimpan uang.

Karena ketakutan, Mini akhirnya memberikan uang Rp8,5 juta yang disimpannya dalam lemari.Ditambah perhiasan sekira 25 Mas. Tak hanya itu, pelaku juga mengikat leher Mini. Sehingga hidungnya berdarah dan akhirnya Mini pun jatuh pingsan.

Saat korban pingsan itulah, AD dan temannya kabur membawa uang dan perhiasan hasil rampokan. Mulai hari itu, pelaku dicari kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO. Lama dicari ia tak kunjung terlacak, hingga lebih dari 7 tahun berlalu, pasca peristiwa perampokan itu.

Dilansir dari GoRiau.com, tepat pada Jumat malam tadi sekira Pukul 19:00 WIB, aparat mengendus keberadaan AD di Simpang Blutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, yang tak lain rumahnya.

AD pun terciduk dan menyerah di tangan kepolisian. Malam itu juga pelaku diamankan ke kantor polisi untuk diproses dan dimintai keterangannya.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro.

AD dikatakan terlibat kasus curas (pencurian disertai kekerasan, red) menggunakan senjata api. Kini aparat berwajib tinggal memburu seorang rekan AD yang berinisial HR. Selain itu, penegak hukum juga tengah menelusuri soal senjata api yang dipakai mereka saat melakukan perampokan. ***

Editor:
Sahril Ramadana

wwwwww