Home > Berita > Siak

Ketua DPRD Siak Digugat PKPI, Why?

Ketua DPRD Siak Digugat PKPI, <i>Why</i>?

Ilustrasi (sumber: internet)

Senin, 01 Januari 2018 15:46 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan digugat oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Riau, kubu AM Hendro Priyono. Gugatan perbuatan melawan hukum itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Desember 2017 lalu. Informasi yang dirangkum potretnews.com, PKPI Riau kubu AM Hendro Priyono melakukan gugatan karena ketua DPRD Siak tidak menindaklanjuti permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kader PKPI atas nama Janes Simanjuntak untuk digantikan dengan Tiapul Raja Gukguk. Surat tersebut tertanggal 14 September 2017.

Semestinya,  7 hari sejak diterimanya surat tersebut, Ketua DPRD Siak harus meneruskan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Siak untuk disetujui. Namun sampai hari ini surat tersebut tidak ditindaklanjuti Ketua DPRD Siak.

Mengenai hal itu, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Riau kubu Haris Sudarno, Ali Syahbana Ritongga mengatakan, gugatan itu akibat dualisme PKPI. Namun, ia meyakini rivalnya tidak segampang itu mengusulkan PAW terhadap kader yang menjabat anggota DPRD saat ini. Alasannya, upaya hukum kedua pihak bersengketa masih belum sampai pada keputusan tetap.

"Sengketa partai masih berlangsung di pengadilan, sehingga belum ada yang berhak atas kesahihan pengurus partai. Jadi tidak seenaknya kader yang berada di lembaga legislatif digugat. Saya meyakini memang belum bisa digugat," kata dia, belum lama ini.

Dijelaskan Ali, Janes Simanjuntak merupakan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Siak. Dia satu-satunya kader yang PKPI Siak yang duduk di DPRD Siak. Sedangkan ketua DPRD Siak, kata Ali, tidak mungkin gegabah langsung mem-PAW Janes ketika ada surat dari PKPI kubu Hendro Priyono.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Ketua DPRD Siak, Firdaus Ajis mengatakan, kliennya memang tidak dapat menindaklanjuti surat PAW tersebut.

"Karena ketika dikonfirmasi kepada anggota yang akan di-PAW bernama Janes Simanjuntak mengatakan partai PKPI sedang bermasalah di PTUN Jakarta antara PKPI kubu yang diketuai oleh AM Hendro Priyono dan kubu Mayjen (purn) Haris Sudarno," kata Firdaus menjawab potretnews.com dan awak media lainnya, Minggu lalu.

Pada tingkat PTUN Jakarta, lanjut Firdaus, dimenangkan oleh kubu Mayjen Haris Sudarno. Namun, saat ini masih proses banding.

"Jadi klien kami tidak dalam posisi memihak kubu manapun, tunggulah keputusan tetap dari partai tersebut, pasti akan ditindaklanjuti klien kami suratnya," ungkap Firdaus. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww