KAMPAR, POTRETNEWS.com – Seorang pria berinisial MA (33) diamankan polisi pada Sabtu (23/12/2017) siang, setelah memperjualbelikan meterai palsu di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Dari tangan MA polisi berhasil menyita 350 lembar materai palsu. Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, Sabtu siang sebelum ditangkap, MA datang kesebuah warung di Kilometer 21 Jalan Lintas Timur Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, untuk menawarkan materai.
Untuk mengelabui korbannya, MA yang merupakan warga Jalan Cipta Karya Ujung, Kota Pekanbaru tersebut berpura-pura dari PT Pos dan Giro. Namun, pemilik warung merasa curiga, karena pelaku menawarkan materai di bawah harga nominal materai asli.Pemilik warung akhirnya berinisiatif membandingkan meterai milik MA dengan materai yang asli untuk memastikan kecurigaannya. Akhirnya, pemilik warung langsung menghubungi polisi, karena ia merasa yakin jika materai yang ditawarkan AM palsu, karena bentuknya jauh berbeda dengan yang asli.Tak lama, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kemudian mendatangi tempat tersebut, saat MA masih berada di sana. Polisi pun berhasil membekuknya tanpa perlawanan berarti. Kemudian MA digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangannya.
Dilansir
potretnews.com dari
GoRiau.com, dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 7 lembar besar materai palsu, di mana masing-masingnya terdiri dari 50 keping meterai palsu. Jumlah kesuluruhan materai palsu tersebut sebanyak 350 lembar, dengan nilai nominal Rp6 ribu/satuannya."Dari 350 keping materai palsu ini, telah terjual 100 kepingnya oleh pelaku kepada 2 pemilik warung. Kemudian oleh petugas materai tersebut disita untuk dijadikan barang bukti," kata Deni didampingi Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa. ***
Editor:Sahril Ramadana