Para Orangtua agar Lebih Berhati-hati, Di Bengkalis Riau Pria Gaek Cabuli 7 Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Desember 2017 07:52 WIB
para-orangtua-agar-lebih-berhatihati-di-bengkalis-riau-pria-gaek-cabuli-7-anak-di-bawah-umurKapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo.
DURI, POTRETNEWS.com - Seorang pria berinisial MJS (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena telah melakukan pencabulan terhadap 7 anak di bawah umur di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Aksi bejat MJS awalnya berjalan mulus, tetapi karena perbuatan cabul yang dilakukannya, pria gaek ini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Berawal, sekitar September 2017, korban berjalan bersama tiga orang temannya bersama MJS di Jalan Puncak Kulim kilometer 4 RT01 RW03 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Saat dalam perjalanan tersebut MJS melakukan aksi pencabulannya kepada korban.

Aksi tak senonoh MJS ternyata dilihat seseorang. Saksi mata tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban. Korban pun ditanyai oleh orangtuanya apakah benar MJS telah melakukan pencabulan, dan korban mengakui tindakan MJS itu.

Orangtua korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/211/X/2017/RIAU/BKS/SEK-MDU, tertanggal 11 Oktober 2017, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Korban pun dilakukan visum et repertum sebagai bukti pencabulan yang dilakukan MJS.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni,melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo mengatakan, MJS sempat kabur ke daerah di Sumatera Utara (Sumut).

”Pelarian MJS berakhir dan berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau,” ujar Kompol Ricky. MJS ditangkap di Jalan Besar Sidomulyo Kelurahan Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Senin (11/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB, sebagaimana dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dikatakan Kapolsek Mandau, saat dilakukan interogasi kepada tersangka, MJS melakukan pencabulan tidak pada seorang anak saja, tetapi kepada 7 anak di bawah umur.

”MJS mengaku tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut. Dirinya baru mengetahui kalau tindakannya itu merupakan perbuatan cabul,” ungkap Kompol Ricky.

MJS diketahui merupakan warga Jalan Duri IV RT01 RW04 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww