Home > Berita > Siak

Dituntut Mati, Dua Terdakwa Kasus 40 Kg Sabu Divonis Rabu Besok

Dituntut Mati, Dua Terdakwa Kasus 40 Kg Sabu Divonis Rabu Besok

Kedua terdakwa saat dibawa menuju ruang persidangan. (foto: dok. potretnews.com)

Selasa, 12 Desember 2017 17:33 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Nasib Zulfadli dan Aldino, terdakwa kasus 40 Kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi akan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura pada Rabu (13/12/2017) besok. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman mati atas kasus narkotika tersebut. "Jika tida ada aral melintang, sidang putusan akan dilaksankan Rabu pagi (13/12) besok. Sebelumnya kita telah menuntut keduanya hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juprizal kepada potretnews.com, Selasa (12/12/2017).

Dikatakan Juprizal, hukuman mati untuk kedua terdakwa sangat pantas diberikan. Sebab, itikat jahat mereka untuk membawa barang haram itu secara terpisah mengunakan mobil Honda Jazz (20 kg) dan Kijang Inova (20 kg), terbukti dan juga diakui mereka saat dipersidangan.

"Ini yang harus menjadi pertimbangan bagi majelis hakim nantinya. Kita berharap majelis hakim sepaham dengan jaksa, memvonis kedua terdakwa hukuman mati," ujar pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Siak ini.

Jika keduanya tidak divonis hukuman mati, lanjut Juprizal, pihaknya tidak akan menerima begitu saja. "Ya.. kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, langkah apa yang akan dilakukan. Kan ada waktu selama 7 hari diberikan majelis hakim," ujarnya.

"Biasanya, kalau jaksa menuntut mati, pimpinan (Kejati, red) juga sependapat dengan kita. Kalau dari kitanya, kalau tidak divonis mati, kita akan banding," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sukses menangkap Zulfadli dan Aldino di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak Simpang Buatan April lalu.

Mereka ditangkap karena terbukti membawa barang haram tersebut menggunakan dua unit mobil secara terpisah. Zulfadli mengendarai mobil Honda Jazz membawa 20 kg, sedangkan 20 Kg lagi dibawa dengan mobil Kijang Inova yang dikendarai oleh Aldino.

Di dalam mobil itu, juga di temukan ribuan butir pil ekstasi dan happy five. Dari pengakuan keduanya, barang itu berasal dari Malaysia yang diambil mereka di Bengkalis. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang. ***

Kategori : Siak, Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww