Home > Berita > Riau

Rumah Masa Depan Harimau Sumatera di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling Kampar Dijarah Pembalak Habis-habisan

Rumah Masa Depan Harimau Sumatera di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling Kampar Dijarah Pembalak Habis-habisan

Tim Polda Riau dan Kementerian LHK membongkar illegal logging atau pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau. (foto: liputan6.com)

Jum'at, 08 Desember 2017 10:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pembalakan liar yang membabat hutan alam di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau, semakin merajalela. Kejahatan lingkungan di kawasan konservasi itu terindikasi berlangsung secara terorganisasi.

Dilansir potretnews.com dari Antara via liputan6.com, aktivitas pembalakan kayu secara besar-besaran sudah terlihat jelas sejak di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri, yang merupakan desa terluar serta jadi pusat kegiatan warga dari dan menuju Bukit Rimbang Baling. Lokasi itu menjadi titik pengumpulan kayu dari dalam kawasan konservasi dan sekitarnya.

Tindakan melawan hukum itu berlangsung terang-terangan. Kayu berbentuk gelondongan dan papan terlihat memenuhi dermaga di tepi Sungai Subayang, yakni sungai yang membelah Bukit Rimbang Baling.

Kayu-kayu dibentuk rakit dan ditarik menggunakan perahu kayu melalui Sungai Subayang ke Desa Gema. Pada hari tertentu akan ada truk yang menjemput kayu-kayu itu di dermaga Desa Gema.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986 dan SK Gubernur I Riau Nomor Kpts.149/V/1982, kawasan Bukit Rimbang Baling seluas 136.000 hektare (ha) ditetapkan sebagai suaka margasatwa.

Masalah muncul karena sudah ada desa-desa di dalam kawasan itu. Sesuai aturannya, kawasan suaka margasatwa tidak boleh ada aktivitas manusia kecuali untuk riset, pendidikan, dan wisata terbatas.

Pengelolaan dan pengamanan Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Bukit Rimbang Baling adalah tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai perwakilan di daerah. Kenyataannya, pembalakan kayu secara ilegal seperti tanpa ada penindakan hukum yang berarti.

Pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut melibatkan warga setempat, mulai dari penebangnya hingga di titik pengumpulan di Desa Gema. Kuat dugaan mereka juga punya kaki tangan hingga ke aparat penegak hukum, sehingga berani beraktivitas terang-terangan.

Apabila ada rencana razia maupun penangkapan, informasi bisa dibocorkan oleh "pembisik" mereka.

"Banyak yang terlibat, bang. Orang-orang di desa, toke kayu (pemodal), sampai kabarnya polisi ada juga. Tapi yang tidak ikut-ikutan, hanya bisa diam saja karena takut," kata warga yang tidak bersedia namanya dituliskan karena alasan keamanan, Kamis (7/12/2017).

Dia mengungkapkan, masalah pembalakan kayu sudah lama berlangsung di Bukit Rimbang Baling. Namun, baru sekitar setahun terakhir berlangsung sangat terbuka.

Nyaris setiap hari mulai pagi hingga petang kayu terus "mengalir" di Sungai Subayang. Kuat dugaan kayu-kayu tebangan ditampung oleh pengusaha lokal di Kampar. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww