Walhi Laporkan 4 Perusahaan yang Diduga Merusak Hutan Riau

Walhi Laporkan 4 Perusahaan yang Diduga Merusak Hutan Riau

Ilustrasi/Hutan yang gundul. (foto: mongabay)

Kamis, 07 Desember 2017 16:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Riau, masih menunggu dan terus bersabar atas ketegasan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang terhadap laporan dari empat korporasi perusak hutan Riau yang telah mereka berikan. Selain polisi, mereka turut menyertakan laporan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Wilayah Sumatera pada 17 November 2017 silam.

Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Indrawan Perkasa/Alona serta tiga perusahaan afiliasi dari First Resources. Mereka menduga dalam proses penerbitan izin serta aktivitasnya selama ini telah menabrak sejumlah aturan terkait dengan perlindungan ekosistem gambut dan berdampak buruk terhadap kelestarian alam serta konflik sosial termasuk lahan gambut.

"Laporan ini merupakan awal dan pintu masuk sejauh mana Kapolda Riau yang baru ini. Kita masih menanti dengan lampiran bukti dan temuan yang ada," kata staf Walhi Riau, Devi Indriani di Brewok Cafe, Kamis (7/12/2017), dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Tidak hanya mereka, hasil rapat gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir Komisi I dan II serta Pemerintah Kabupaten Inhil juga menyatakan kesalahan korporasi itu. "Kita sebenarnya telah mebantu dan mempermudah proses yang dilakukan oleh polda dan gakum bahwa ini loh temuan di lapangan seperti apa," imbuhnya.

Bahkan yang lebih parah lagi, PT Indrawan Perkasa terindikasi kuat melakukan berbagai tindak pidana khusus menyerobot lahan, menduduki lahan tanpa izin serta melakukan aktivitas tanpa izin.

Sementara itu, Dewan Daerah Walhi Riau, Suryadi menginginkan kepada pihak berwajib dalam menangani kasus ini agar memiliki kebijakan lain. Tidak hanya memandangnya sebagai kasus biasa.

"Kita harap ini harus dilakukan profesional. Seperti kemarin korporasi sudah ditetapkan tersangka tapi kesimpulan akhirnya dianggap tidak miliki cukup bukti. Kita harap dengan konteks ini punya kreativitas tidak hanya memiliki pasal saja. Penyidik harapannya punya kreativitas. Kita tak ingin setelah diselidiki namun malah di-SP3," ujar dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Lingkungan, Umum, Riau
wwwwww