Home > Berita > Riau

Pansus Karhutla DPRD Riau Masukkan Poin Masyarakat Boleh Bakar Lahan kalau Hanya 2 Hektar

Pansus Karhutla DPRD Riau Masukkan Poin Masyarakat Boleh Bakar Lahan kalau Hanya 2 Hektar

Ilustrasi/Personel TNI berupaya memadamkan api yang membakar lahan di wilayah Tenayanraya, Pekanbaru, Rabu (24/8/2016).

Kamis, 07 Desember 2017 20:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Panitia Khusus (Pansus) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) DPRD Riau berencana akan memasukkan point masyarakat diperbolehkan membakar lahan, maksimal dua hektar, sejalan dengan kearifan lokal, dan juga dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang sudah ada. ”Kita berencana memasukan kearifan lokal yang mengakomodir, masyarakat boleh membakar lahan maksimal dua hektar, sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” kata Ketua Pansus Karhutla DPRD Riau, Hardiyanto, Kamis (7/12/2017).

Dikatakan politisi Gerindra ini, nanti pihaknya akan memperjelas aturan tersebut dalam Ranperda yang saat ini tengah disiapkan. Sehingga nantinya aturan dan tata cara pembakaran hutan yang dimaksud undang-undang tersebut tidak melenceng dalam pelaksanaannya.

”Nanti akan kita akan perjelas lagi dalam Ranperda. Karena institusi dan masyarakat tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Kita tidak ingin aturan tersebut justru membingungkan dan malah menjerumuskan masyarakat,” tuturnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Ketua Komisi IV DPRD Riau ini juga mengatakan, nantinya pihaknya akan meminta masukan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, dan juga mengundang pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya, untuk melihat pasal tersebut.

”Dalam menyusun point yang mengatur tentang itu, di dalam draf Ranperda Karhutla kita juga minta pendapat kepada stakeholder lain, LAM, kepolisian, penegak hukum lainnya, perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lainnya untuk memberikan saran, karena Perda ini untuk kepentingan bersama, masyarakat, Pemda, dan termasuk koorporasi,” imbuhnya.

Sementara itu, dari daerah kabupaten/kota juga meminta agar Pemprov Riau menganggarkan pendanaan untuk Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di kabupaten/kota. Dari daerah sendiri, mengaku keterbatasan anggaran, sehingga mengaharapkan Pemprov Riau memberikan perhatian untuk MPA tersebut.

Hardiyanto mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota, dan mereka meminta agar dipertimbangkan dana operasional untuk MPA, agar mereka maksimal ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di daerah, terutama di kawasan-kawasan rawan.

”Sebelum pemadam turun, MPA itulah yang terlebih dulu bergerak. Sebagai garda terdepan, mereka harus dilengkapi dengan peralatan, dan sarana prasarana. Selama ini mereka hanya dianggarkan Rp2 juta per tim MPA. Apa cukup mereka cuma dikasih bot, baju kaos, dan peralatan seadanya ketika api muncul,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan Hardiyanto, pihaknya juga sudah membicarakan dengan kabupaten/kota, bagaimana ke depan tidak ada bencana asap dan Karhutla besar seperti tahun 2015 lalu, karena kejadian tersebut sangat merugikan dan merusak ekosistem hutan, dan juga berdampak besar kepada hal lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan lainnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Politik, Lingkungan
wwwwww