Home > Berita > Rohul

KPK Eksekusi Dua Mantan Ketua DPRD Riau Pukul 6 Sore Tadi

KPK Eksekusi Dua Mantan Ketua DPRD Riau Pukul 6 Sore Tadi

Ilustrasi/Suparman (kanan) dan Johar Firdaus saat di persidangan beberapa waktu lampau.

Rabu, 06 Desember 2017 22:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) suap pengesahan RAPBDP Riau 2014, dan RAPBD Riau 2015, Johar Firdaus, dan Suparman, Rabu (6/12/2017) petang sekira Pukul 18:00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Proses eksekusi keduanya baru rampung sekira pukul 20:00 WIB. Ada perbedaan terhadap eksekusi keduanya. Terpidana Suparman yang juga Bupati Rokan Hulu (pernah menjadi Ketua DPRD Riau) terlebih dulu berada di Lapas Sukamiskin, sebelum Johar Firdaus (juga mantan Ketua DPRD Riau).

Suparman datang ke lapas bersama kuasa hukumnya, Eva Nora, dan seorang ajudannya. Suparman tidak dijemput KPK karena berstatus bebas atas vonis pengadilan tingkat oertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berbeda dengan Johar Firdaus, yang proses eksekusinya dijemput oleh KPK ke Lapas Bangkinang, Riau. Dia diterbangkan ke Bandung, Rabu pagi melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Jam 6 sampai jam 8 tadi prosesnya. Jaksa datang dengan pengawal tahanan, dan Pak Johar. Kita sudah di dalam, di Sukamiskin, kita menunggu KPK di dalam," ungkap Evanora, Rabu malam melalui sambungan telepon.

Proses registrasi di Lapas Sukamiskin berlangsung lancar. Eva Nora menyebutkan jika kliennya kembali mengingatkan masyarakat Rohul untuk tidak gaduh, dan membantu kepemimpinan penggantinya di Rohul nanti.

"Beliau pesan masyarakat tetap tidak ribut dan tidak gaduh. Jaga kondusivitas Rohul, dan dukung pemimpin yang menggantikan beliau nantinya," ungkap Eva Nora, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sementara mengenai proses hukum, ia menegaskan akan menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum lanjutan. Upaya PK akan dilakukannya begitu salinan lengkap putusan Kasasi MA diterima.

"Kita ajukan Peninjauan Kembali. Jadi kita tunggu salinan lengkap putusannya (putusan Kasasi, red) dari MA. Setelah kita terima, dipelajari baru kita lakukan PK," rincinya.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febridiansyah membenarkan jika KPK telah melakukan eksekusi terhadap keduanya.

"Sebelumnya, Johar Firdaus ditahan di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau. Sedangkan Suparman setelah vonis bebas dari PN Tipikor Pekanbaru saat ini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu," ujarnya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww