Dua Eks Ketua DPRD Gabung dengan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun di LP Sukamiskin

Dua Eks Ketua DPRD Gabung dengan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun di LP Sukamiskin

Dari kiri; Annas Maamun, Suparman, Johar Firdaus.

Rabu, 06 Desember 2017 17:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dipindahkan dari Riau untuk menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin. Ia akan bergabung dengan bekas Gubernur Riau, Annas Mamum yang sama-sama korupsi. "Tadi saya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga klien saya (Johar). Bahwa tadi pagi, klien saya sudah berangkat ke Bandung untuk pindah menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin," kata kuasa hukum Johar, Suhendro, Rabu (6/12/2017).

Menurut Suhendro, sepekan yang lalu pihaknya menerima kabar dari kliennya, bahwa KPK akan memindahkan tempat menjalani masa hukuman ke LP Sukamiskin. Selama ini, Johar yang divonis 6 tahun dalam kasus korupsi suap APBD menjalani hukuman awalnya di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru.

Namun karena terjadi kerusuhan, Johar minta dipindahkan ke LP Bangkinang, di Kabupaten Kampar. Tapi KPK akhirnya memutuskan untuk pemindahan masa hukuman di LP Sukamiskin.

"Nanti sore secara simbolis KPK akan mengeksekusi ke LP Sukamiskin," ucap Suhendro, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Sebagaimana diketahui, Johar pada Februari 2017 divonis 5 tahun 6 bulan oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas putusan itu, KPK banding, hasilnya Pengadilan Tinggi mengkorting 1 tahun. Atas putusan banding, KPK melakukan kasasi. Hasilnya, Johar divonis 6 tahun.

Dalam kasus korupsi suap APBD tahun 2014 ini, selain Johar juga menjerat Suparman yang juga mantan Ketua DPRD Riau tahun 2014. Suparman dan Johar sama-sama di sidangkan dalam kasus suap APBD yang dilakukan Annas Maamun eks Gubernur Riau yang juga sudah lebih awal menjalani hukuman.

Kini, Johar dan Suparman pun menyusul ke LP Sukamiskin bersama Annas Maamun untuk menjalani hukuman. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohil, Rohul
wwwwww