Home > Berita > Riau

Eks Polisi di Kuansing Divonis Hukuman15 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, pada 2014 Terdakwa Pernah Kabur dari Rutan Rengat Dijemput Orang Bersenjata Api

Eks Polisi di Kuansing Divonis Hukuman15 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, pada 2014 Terdakwa Pernah Kabur dari Rutan Rengat Dijemput Orang Bersenjata Api

Ilustrasi.

Selasa, 05 Desember 2017 10:45 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Alexander (33) divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (4/12/2017). Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya 14 tahun penjara. Barang buktinya berupa sabu 1,8 kilogram dan 3 pucuk senjata api.

Vonis tersebut dibacakan tiga orang majelis hakim kepada terdakwa Alexander di Pengadilan Rengat. Hakim pemimpin sidang yaitu Petra Jeanni Siahaan dan dua hakim anggota Debora Maharani dan D Manullang. Dia merupakan salah satu dari 3 terdakwa kasus narkoba. Dua orang lainnya merupakan anak buah Alexander.

"Terdakwa Alexander dihukum 15 tahun penjara, denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim Petra, Senin (4/12/2017), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Usai sidang, Yeni Darwis, pengacara Alexander menyebutkan kliennya tidak keberatan atas putusan tersebut. Dia juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan. "Klien saya menerima putusan," kata Yeni.

Jaksa juga kompak dengan pengacara Alexander. Jaksa menyatakan menerima putusan hakim. "Kami terima putusan hakim," ujar JPU Kejari Indragiri Hulu, Nugroho Wisnu Pujoyono.

Sebelumnya di sidang agenda pembacaan tuntutan, Rabu (29/11) lalu, Jaksa Nugroho membacakan tuntutan 14 tahun penjara denda Rp2 miliar atau subsider 8 bulan kurungan terhadap Alexander.

Perlu diketahui, Alexander merupakan mantan anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, pada awal September 2014 lalu. Polres Inhu sebelum dipimpin AKBP Arif dan Kejari Rengat kewalahan untuk menangkap Alex.

Saat kabur, Alex dijemput beberapa orang dengan perlengkapan senjata api (senpi). Alex merupakan bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di bawah komando Kombes Pol Hermansyah SIK saat itu, dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 2 pucuk senpi.

Tersangka Alex merupakan tahanan jaksa yang berhasil kabur dari rutan pada 3 September 2014 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Alex kabur bersama orang yang menjemputnya yang dilengkapi dengan senjata api.

Bak di film, dua orang yang menjemput Alex dari tahanan menodongkan senjata dan mengancam sipir rutan agar tidak menghindari mereka membawa kabur Alex. Sehingga Alex yang juga memiliki abang seorang polisi di Polres Inhu tersebut dengan mulus melarikan diri. Alex kabur dalam status tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Rutan Rengat.

Alex sebelumnya ditangkap pada Rabu 28 Mei 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di jalan Pattimura lingkungan II kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu.

Saat akan ditangkap, Alex sempat menodongkan senpi kepada anggota Ditres Narkoba Polda Riau, namun karena lupa mengokangnya, Alex tak berdaya dibekuk. Alhasil, bersama sabu seberat 1 kilogram, dan 2 pucuk senpi laras pendek jenis Browning dan Six Shower serta 9 amunisi dan 2 tersangka lainnya yakni inisial DH dan Hm digiring ke Polda Riau.

Namun saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Rengat, kemudian dititipkan ke Rutan Rengat, Alex dijemput sejumlah orang bermodalkan senpi dan berhasil kabur dari Rutan Rengat yang dikepalai oleh Gumilar Budi Rahayu kala itu.‎ ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Kuansing, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww