Home > Berita > Rohil

Duh, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir Persoalkan Data yang Digunakan KLHK dalam Persidangan Perkara Kebakaran Hutan

Duh, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir Persoalkan Data yang Digunakan KLHK dalam Persidangan Perkara Kebakaran Hutan

Ilustrasi.

Minggu, 03 Desember 2017 19:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperadilankan sejumlah perusahaan karena tudingan melakukan pembakaran hutan berbuntut panjang. Pasalnya, data yang digunakan KLHK melalui para ahli yang dihadirkan dalam persidangan kembali dipersoalkan para pelaku usaha. Salah satunya adalah PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Seperti dilansir potretnews.com dari kontan.co.id, perusahaan ini telah divonis harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar Rp 491 miliar oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta karena kasus kebakaran hutan, melakukan perlawanan balik.

Yang disasar adalah ahli yang dihadirkan KLHK untuk membenarkan tudingannya yakni Basuki Wasis. JJP menilai data yang disampaikan Basuki tidak valid sehingga merasa dirugikan.

Kasus ini mendapat perhatian pakar hukum lingkungan dan Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan Sadino. Ia menilai gugatan yang diajukan JJP terhadap Basuki dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyampaikan data yang tidak valid dari persepektif JJP dinilai menjadi pembelajaran bagi KLHK dalam menelusuri akurasi data. "Kalau datanya tidak benar, maka keahlian saksi yang dihadirkan KLHK perlu dipertanyakan," ujarnya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan bila data itu benar-benar tidak valid, hal ini membuka kesempatan bagi JJP menggugat ahli. Dan hal itu telah dilakukan JJP di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat dengan memperkarakan Basuki dengan permintaan ganti rugi Rp 610 miliar.

Bila nantinya Basuki terbukti bersalah, maka hal ini bisa berlanjut dan menjadikan putusan ini sebagai dasar mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis JJP. Bahkan hal ini bisa menjadi inspirasi bagi sejumlah perusahaan yang telah divonis bersalah oleh pengadilan akibat kebakaran hutan untuk menggugat ahli dan keabsahan data yang ditampilkan KLHK.

Sebelumnya, JJP menilai Basuki telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu tabel hasi pengujian tanah bekas terbakar yang diterbitkan Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, tertanggal 18 November 2013 dan Surat Keterangan Ahli untuk kasus perusakan lingkungan melalui pembakaran di PT JJP, Kabupaten Rokan Hlir, Riau tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani Basuki adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. ***

Editor:
Jaka Abdillah

wwwwww