Home > Berita > Riau

Astaga! Dalam Sebulan, Seorang Bocah Perempuan di Sebuah Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti Dinodai 8 Remaja Pria secara Giliran, Lokasinya di Hutan Bakau

Astaga! Dalam Sebulan, Seorang Bocah Perempuan di Sebuah Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti Dinodai 8 Remaja Pria secara Giliran, Lokasinya di Hutan Bakau

Ilustrasi.

Jum'at, 01 Desember 2017 08:07 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Seorang bocah perempuan dicabuli secara bergiliran‎ di waktu dan tempat yang berbeda. ‎Korban berdomisili tinggal di sebuah desa di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Para pelaku berjumlah 8 orang juga tinggal tak jauh dari rumah korban. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, delapan pelaku semuanya juga masih di bawah umur. Mereka ditangkap polisi setelah mendapat laporan keluarga korban.

"Pelakunya inisial Ir, HS, Sy, MAP, DS, ES, IY dan Ra. Lokasi pencabulan dilakukan para pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda. Di antaranya, di hutan bakau. Rumah pelaku DS, kemudian di semak-semak, serta di rumah pelaku Ra," kata La Ode, Kamis (30/11/2017), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

‎Menurut La Ode, para pelaku mencabuli korban sejak bulan September hingga bulan November 2017. Namun, peristiwa itu baru diketahui keluarga korban dan masyarakat sekitar pada akhir November. "Kepada polisi, korban menceritakan kejadian itu dengan terbata-bata. Bahkan, ada beberapa waktu pencabulan yang tidak diingat oleh korban," ‎ucap La Ode.

Pada 9 September sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Ir mencabuli korban 3 kali di hutan bakau. Lalu pada bulan Oktober, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka HS dan Sy mencabuli korban secara bergantian di semak-semak.

Lalu pada 25 Oktober, tersangka MAP, DS dan ES mengajak korban ke kamar yang berada di rumah DS. Di situ, korban juga dicabuli secara bergantian oleh tiga pelaku ini.

Tak sampai di situ penderitaan yang dialami korban, pelaku lainnya inisial IY yang juga berteman dengan pelaku sebelumnya mengajak korban melakukan hubungan badan di semak-semak.

Pada pertengahan November, korban diajak menginap di rumah tersangka Ra selama 3 hari. Di situ, korban menjadi sasaran nafsu syahwat tersangka Ra selama berada di rumah itu. "Korban dan pelakunya anak di bawah umur‎. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Merbau untuk dilakukan proses hukum lanjutan," pungkas La Ode. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww