Home > Berita > Siak

Perlawanan Masyarakat terhadap PT DSI Kembali Dikabulkan PN Siak, Sita Eksekusi Dinyatakan Tidak Sah

Perlawanan Masyarakat terhadap PT DSI Kembali Dikabulkan PN Siak, Sita Eksekusi Dinyatakan Tidak Sah

Ilustrasi. (foto: internet)

Rabu, 29 November 2017 21:13 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sidang kasus sengketa lahan antara masyarakat Dayun, Kabupaten Siak, Riau dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) terus berlanjut. Satu persatu perlawanan masyarakat terhadap perusahaan itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura. Setelah sebelumnya PN Siak mengabulkan perlawanan masyarakat atas nama Jimmy dan Sobrin, Rabu (29/11/2017) PN Siak kembali mengabulkan perlawanan masyarakat Dayun lainnya atas nama Steven Loren.

Bahkan, masyarakat atas nama Steven Loren itu sudah lama berjuang agar mendapatkan lahannya kembali setelah diklaim PT DSI.

Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majlis hakim yang diketuai Rambai SH. Majelis menyatakan, telah mengabulkan perlawanan Steven Loren dan menyatakan pelawan Steven sebagai pelawan yang baik, karena memperoleh hak milik berdasarkan iktikat baik, sesuai yang diatur oleh pasal 195 ayat 6 HIR.

Selain itu, majlis hakim juga mengabulkan petitum pelawan dengan menyatakan sita eksekusi yang telah diletakkan pada 14 Desember 2016 lalu berdasarkan putusan perkara PK nomor 158 tahun 2015 dinyatakan tidak sah dan haruslah diangkat.

Penasehat Hukum masyarakat, Firdaus Ajis menyambut dengan baik atas putusan majelis hakim itu. Dia menilai, putusan tersebut adalah putusan yang sangat adil sehingga semua pihak harus menghormatinya.

"Hukum telah ditegakkan dengan benar, pemilik sertifikat benar-benar dilindungi oleh hukum. Inilah keadilan yang sesungguhnya, dimana masyarakat yang memiliki tanah dengan iktikat baik dan telah mengurus tanah dan legalitasnya kepada BPN wajib dilindungi oleh hukum,"kata Firdaus, kepada potretnews.com, Rabu sore.

Meski sudah 3 gugatan dimenangkan, 2 diantaranya saat ini dalam tahap proses banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, namun alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang ini tidak jumawa.

Justru dia menganggap putusan itu adalah kemenangan masyarakat Dayun dan Siak umumnya yang selama ini terancam hak miliknya gara-gara klaim perusahaan.

"Sekali lagi ini bukan saja kemenangan klien kami, tetapi juga kemenangan masyarakat Dayun khususnya dan masyarakat Kabupaten Siak umumnya," kata dia.

Menurut dia, hukum telah berpihak kepada aturan yang benar dan bukan lagi kepada pemilik modal yang hanya bersembunyi dibalik surat keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan, tetapi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diamanahkan oleh SKP tersebut.

Berdasarkan putusan itu, Firdaus juga mengajak masyarakat agar mengurus penegasan haknya kepada BPN Siak. Sebab, hal ini sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia.

"Presiden Jokowi saat ini sedang giat-giatnya melakukan proses sertifikasi atas lahan masyarakat bawah. Bahkan, kita lihat di pulau Jawa, Pak Jokowi telah memberikan contoh, dengan membagi-bagikan lahan hutan kepada masyarakat miskin, agar taraf hidup masyarakat terutama petani menjadi lebih sejahtera,"ungkap Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi Pekanbaru ini.

Oleh karena itu, agar masyarakat harus mempertahankan haknya, kalau perlu melalui pengadilan. Karena berdasarkan putusan ini, terbukti pengadilan berpihak kepada kebenaran dan ini sesuai dengan kebijakan Presiden, tambah Firdaus. ***

wwwwww