Perkosa Nenek Stroke, Seorang Pria di Bengkalis Diganjar 7 Tahun Penjara

Perkosa Nenek Stroke, Seorang Pria di Bengkalis Diganjar 7 Tahun Penjara

Basri mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Bengkalis, Rabu (29/11/2017).

Rabu, 29 November 2017 18:40 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Pelaku pemerkosa nenek stroke di Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis, Basri alias Abas (48) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 7 tahun penjara, Rabu (29/11/2017). Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 tahun penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dame P Pandiangan, SH, didampingi 2 hakim anggota Annisa Sita Wati SH dan Mohd Rizky Musmar,SH. Sementara JPU Eriza Susila SH.

Hakim berpendapat, terdakwa Basri alias Abas terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan sesuai dakwaan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Perbuatan pelaku, menurut hakim membuat korban dan keluarga malu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun," tandas Hakim, Dame P Pandiangan SH, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sebelumnya, pemerkosaan terhadap nenek ini terjadi pada Juli 2017 lalu. Terdakwa Abas kala itu datang ke rumah nenek yang sedang sendirian karena anak dan menantunya pergi ke pasar di desa, Kecamatan Bandarlaksamana.

Abas yang tak bisa menahan nafsunya menarik paksa tangan korban, kemudian membanting korban ke lantai dan menggauli secara paksa. Usai menggauli sebanyak tiga kali, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.

Aksi nekad Abas diceritakan nenek itu kepada anaknya setelah 3 hari pascakejadian. Mendengar cerita ibunya, anak korban langsung melapor ke Polsek Bukitbatu. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis, Riau
wwwwww