Menang PK di MA, Masa Hukuman Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dikurangi Jadi 10 Tahun

Menang PK di MA, Masa Hukuman Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dikurangi Jadi 10 Tahun

Rusli Zainal (rompi orange).

Jum'at, 24 November 2017 11:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dihukum 10 tahun penjara terkait dua kasus korupsi, PON XXVII Riau tahun 2012 dan korupsi kehutanan. Sebelumnya Rusli divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Pengurangan masa hukuman sebanyak empat tahun ini setelah Rusli Zainal bersama kuasa hukumnya melakukan PK (Peninjauan Kembali) dan dikabulkan.

"Akhirnya PK kita dikabulkan dan masa hukuman Pak Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun," ujar kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora ketika dihubungi, Jumat (24/11/2017).

Saat ini salinan putusan PK terhadap Rusli Zainal sudah dikirim ke pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru. Eva menegaskan, bahwa salah satu poin yang tidak dikabulkan hakim adalah permohonan agar hak politik Rusli Zainal tidak dicabut.

"Hak politik klien kita tetap dicabut. Namun secara resmi salinan putusan PK belum kita terima, kita baru dapat itu dari pengadilan," ucapnya, dilansir potretnews.com dari sindonews.com.

Rusli Zainal, Gubernur Riau oleh KPK dijerat dua kasus korupsi, PON dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim memvonis politisi Partai Golkar ini dengan hukuman 14 tahun dari 17 tahun yang dituntut jaksa KPK.

Atas vonis itu pihak Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru (PT). Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengurangi masa hukuman Rusli menjadi 10 tahun.

KPK tidak terima atas putusan hakim PT yang mengurangi masa hukuman Rusli dan mengajukan kasasi ke MA. Gayung bersambut, MA menguatkan putusan dari PN Pekanbaru dan menghukum Rusli 14 tahun.

Upaya hukum terakhir pun ditempuh, Rusli Zainal mengajukan PK. Hasilnya dia mendapat pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww