Empat Tersangka Pembakar Rumah Warga Kecamatan Pekaitan Rokan Hilir Dibekuk

Empat Tersangka Pembakar Rumah Warga Kecamatan Pekaitan Rokan Hilir Dibekuk

Ilustrasi.

Jum'at, 24 November 2017 16:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat orang tersangka kasus pembakaran rumah milik warga di Rokan Hilir, Riau ditangkap polisi. Pembakaran rumah ini diduga dipicu sengketa lahan. Keempat tersangka itu ditangkap oleh aparat dari Polres Rokan Hilir (Rohil) di Riau. Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan keempat tersangka yakni Sarwin dan Mulyono yang merupakan warga Kecamatan Pekaitan Rohil.

"Dari penangkapan kedua tersangka ini lantas kami kembangkan lagi dan menangkap dua pelaku lagi yakni Susanto dan Juliono. Keduanya hasil pemeriksaan turut serta membantu membakar rumah warga," kata Sigit, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Sigit menjelaskan korban bernama H Kasdi (57) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara (Sumut). Kasdi ini memiliki rumah yang dibangun di areal perkebunan miliknya di Kecamatan Pekaitan, Rohil.

Kasus pembakaran ini terjadi pada 11 September 2017 lalu. Pemilik rumah Kasdi yang berada di Sumut mendapat laporan dari anaknya bahwa rumah mereka siang itu terbakar.

Mendapat kabar seperti itu, Kasdi meminta anaknya untuk menyelamatkan barang-barang yang ada. Dia juga meminta agar rumahnya yang terbakar itu untuk difoto. Kasdi curiga bahwa rumahnya bukan terbakar, melainkan dibakar.

"Selanjutnya kasus kebakaran rumah ini dilaporkan ke Polres Rohil. Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan terkait hal itu," ujar Sigit.

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam akhirnya ada kesimbulan bahwa rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar. "Para tersangka melakukan hal itu karena motifnya sengketa lahan dengan korban. Mereka sengaja membakar rumah itu agar lahannya bisa mereka kuasai. Mereka ditangkap dua hari yang lalu," tandas Sigit. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Peristiwa, Umum, Riau, Rohil
wwwwww