PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penyelewengan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penyidikan lanjutan ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Diterbitkannya sprindik ini dilakukan berdasarkan perjalanan fakta sidang dalam perkara awal dengan terdakwa Wan Amir Firdaus.Hal tersebut dikatakan Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (23/11/2017)."Bappeda Rohil kita lakukan penyidikan lanjutan, kita terbitkan Sprindik baru. Untuk mendalami fa
kta hukum adanya dugaan korupsi ada fakta baru di persidangan," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari
tribunnews.com. Perkara awal dugaan tipikor ini tengah berlangsung di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.Dugaan korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun 2008-2011, berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Mantan (Eks) Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus. Jumlahnya sebesar Rp 17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp 8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp 6,3 miliar. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633.Dalam perjalanan penyidikannya, selain Wan Amir Firdaus, Penyidik Pidsus Kejati Riau juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluara Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto dan Hamka, Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011.Dalam persidangan terungkap jika tiga orang terdakwa setiap tahun mengirimkan sisa anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif ke rekening Terdakwa Wan Amir Firdaus. ***
Editor:Muh Amin