Home > Berita > Siak

BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Kasus Sabu Seberat 40 Kg Dituntut Hukuman Mati

<i>BREAKING NEWS</i>: Dua Terdakwa Kasus Sabu Seberat 40 Kg Dituntut Hukuman Mati

Kedua terdakwa saat dibawa menuju ruang persidangan.

Kamis, 23 November 2017 14:35 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 40 Kilogram dan ribuan butir pil ekstasi dan happy five, dengan terdakwa Zulfadli dan Aldiano meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap kedua terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (23/11/2017) itu ketua hakimnya adalah Bangun Sagita Rambe dan didampingi dua hakim anggota yakni Yuanita Tarid dan Selo Tantular.

Kasi Pidum Kejari Siak Juprizal dan didamping tiga orang JPU lainnya membacakan tuntutan, menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa kasus narkoba tersebut. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa, Hukrim
wwwwww