Pemkab Kuantan Singingi Bangun Pasar Baru di Lima Kecamatan
Pasar yang baru dibangun Pemkab Kuantan Singingi di salah satu kecamatan. Kepala Dinas Perindagkop Kuantan Singingi, Tarmis SH dijumpai di ruangannya pada Kamis (16/11/2017) silam menyebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sedang membangun lima unit pasar melalui bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Kuansing, yakni pembangunan Pasar Pucuk Rantau yang sedang berjalan, Pasar Lubuk Jambi renovasi, Pasar Koto Rajo, Pasar Geringging Baru dan Pasar Sungai Paku.Dia mengatakan masyarakat di setiap kecamatan berharap pasar rakyat dibangun untuk membantu meningkatkan perekonomian warga setempat sehingga mereka tidak perlu pergi jauh menuju pusat Kota Taluk untuk bertransaksi dan melakukan kegiatan jual beli.Pembangunan pasar sebagai tempat transaksi jual beli hasil pertanian dan memenuhi kebutuhan masyarakat berada di Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Pasar Desa Geringging Baru Sentajo Raya dan Pembangunan Los Pasar Desa Sungai Paku Singingi Hilir.
ASN Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kuantan Singingi foto bersama dengan latar belakang pasar yang baru dibangun di salah satu kecamatan. Selain pembangunan pasar melalui Dana DAK, juga dilakukan rehabilitasi/renovasi Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik, pembuatan pagar Pasar Koto Rajo Kuantan Hilir Seberang dan rehabilitasi/renovasi Pasar Pangkalan Pucuk Rantau."Selain itu ada kegiatan yang menggunakan APBD Kuansing yakni program rehabilitasi atau renovasi pasar," katanya.Tarmis berharap pemerintah desa aktif untuk menjaga dan memelihara pasar sebagai aset pemerintah, diperlukan peran aktif perangkat desa atau kelurahan setempat di mana pasar berada.Selanjutnya, Junaidi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan pasar mengemukakan, Pasar Geringging Kecamatan Sentajo Raya dibangun dua tahap, pertama awal 2016 sumber dana DAK sampai pekerjaan 30%. Kemudian pada tahun 2017 dilanjutkan sampai 100% dengan APBD murni.”Apabila desa ingin menggunakan pasar sebelum waktu yang ditetapkan yakni 180 hari jadwal pemeliharaan sebelum serah terima, maka desa mengajukan permohonan pinjam pakai ke Bupati Kuansing melalui Dinas Perindagkop Kuansing," ujar Junaidi. (adv/gps)