Home > Berita > Riau

Lewat Pelatihan dan Penyegaran, Dewan Pers Siapkan Ahli untuk Membantu Penyelesaian Sengketa Pers

Jum'at, 17 November 2017 12:17 WIB
Mario Abdillah Khair
lewat-pelatihan-dan-penyegaran-dewan-pers-siapkan-ahli-untuk-membantu-penyelesaian-sengketa-persPeserta dan panitia Pelatihan/Penyegaran Ahli Dewan Pers foto bersama usai kegiatan tersebut di Medan, Kamis (16/11/2017). (foto: istimewa)
MEDAN, POTRETNEWS.com - Selama tiga hari, Selasa-Kamis (14-16/11/2017), Dewan Pers menggelar Pelatihan/Penyegaran Ahli Dewan Pers di Grand Swiss-Belhotel, Jalan S Parman, Medan, Provinsi Sumatera Utara. Para peserta diharapkan menjadi ahli pers profesional dalam upaya menjaga kemerdekaan pers yang nantinya bersama Dewan Pers mengawal kehidupan pers yang merdeka dan bermartabat.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan itu mengatakan, saat ini jumlah sengketa pers semakin meningkat sementara ahli pers jumlahnya tetap bahkan berkurang.

”Jumlah Anggota Dewan Pers hanya sembilan. Sementara ahli pers jumlahnya tidak bertambah, bahkan semakin berkurang karena berbagai hal. Karena itu kita butuh ahli-ahli pers untuk membantu Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers yang dilaporkan kepada kita,” kata dia.

Dia mengatakan, banyaknya kasus pers terutama sengketa pemberitaan membuat Dewan Pers kewalahan menanganinya dengan jumlah anggota dan personel yang terbatas. Untuk itulah diperlukan peran para ahli pers yang telah dipilih berdasarkan pengalaman dan kompetensi yang dimilikinya, untuk dapat membantu Dewan Pers dalam menangani kasus-kasus pers yang terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Pria yang akrab dipanggil Stanley menginginkan agar pelatihan dan penyegaran ini mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) ahli pers yang mampu mem­bantu Dewan Pers dalam menye­lesaikan sengketa atau kasus pers. ”Sumatera Utara ini termasuk salah satu daerah hot spot sengketa pers,” tuturnya.

Namun Stanley juga meminta agar para wartawan jangan cengeng. ”Belum apa-apa sudah melapor ke Dewan Pers karena dihalangi-halangi mencari berita. Padahal cuma dilarang begitu saja. Berusaha dong menembus sumber berita,” ujarnya.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/23112017/potretnewscom_wvjxs_1046.jpg
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley) menyampaikan paparan tentang "Kebebesan Pers dalam Wacana HAM" di hadapan ahli pers/calon ahli pers. (foto: istimewa)

Pada kesempatan itu dia  bberharap agar ahli pers mampu mengindentifikasi mana yang benar-benar media dan yang benar-benar wartawan. ”Kalau memang media dan wartawannya profesional ketika ada sengketa pers harus kita usahakan menggunakan Undang-Undang Pers dalam penanganannya. Namun memang media dan wartawannya abal-abal silakan saja pakai undang-undang lain,” tandas Stanley di hadapan peserta dari sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Pelatihan yang diikuti ahli pers (yang sudah pernah mengikuti pelatihan, red) dan calon ahli pers tersebut menghadirkan narasumber Heru Tjahjo Soewardjojo (Pokja Dewan Pers), Ketua Dewan Pers 2013-2016 Prof Dr Bagir Manan SH MCL, Hakim Agung RI Dr Andi Samsan Nanro, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Imam Wayuhdi, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi.

Dalam kegiatan pelatihan dan penyegaran ahli pers tersebut, peserta mendapatkan berbagai pengetahuan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pers dan kiat menjadi seorang ahli pers. Selain itu peserta juga dilatih untuk mengisi berita acara pemeriksaan (BAP), menganalisis berbagai kasus yang pernah ditangani Dewan Pers serta simulasi di pengadilan.

”Nantinya para ahli pers ini akan menjadi perpanjangan tangan Dewan Pers dalam menangani berbagai kasus sengketa pers, terutama yang sudah dalam tahap gelar perkara di pengadilan. Ahli pers akan memberikan pendapat sesuai dengan kompetensi-nya kepada aparat penegak hukum, untuk dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi Majelis Hakim dalam kasus yang berkaitan dengan delik pers,” papar Stanley.

Mahkamah Agung, imbuh dia, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. SEMA tersebut menyatakan bahwa, ”dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya Majelis Hakim mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers”.

”Dewan Pers juga telah membuat MoU dengan Polri, bahwa kasus yang berkaitan dengan pers menjadi ranah Dewan Pers untuk menanganinya, sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 tahun 1999. Saat ini ada tiga Provinsi dengan kasus sengketa pers terbanyak, yakni Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Timur,” sebut Stanley.

Fasilisator Pelatihan/Penyegaran Ahli Pers, Frans Lakaseru menambahkan, simulasi dilakukan guna melatih ahli pers terutama yang baru untuk merasakan bagaimana situasi pengadilan yang sebenarnya.

Di akhir acara, Kamis (16/11/2017), peserta diminta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut. Sejumlah peserta antara lain Chelsie (Jakarta), HA Ronny Simon dan Agus Perdana (Sumatera Utara), Dahlan (Aceh), Asdith Abdullah (Sumatera Selatan), serta Nursyawal (Jawa Barat) menyampaikan evaluasi.

Umumnya mereka mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Dewan Pers namun dengan berbagai masukan dan catatan.

Setelah mengikuti pelatihan/penyegaran ini, selanjutnya peserta (yang baru ikut pelatihan, red) akan diberikan sertifikat sebagai ahli pers yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, dan akan mulai menangani berbagai kasus pers yang terjadi di daerahnya berdasarkan aduan yang masuk ke Dewan Pers.

Peserta Pelatihan/Penyegaran Ahli Dewan Pers di Medan (2017) sebagian adalah ahli pers angkatan I (14-16 Juni 2010, di Batam), dan angkatan II (15-17 Okober 2014), yang juga dilaksanakan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww