Dihukum MA 4,5 Tahun Penjara, Mendagri Segera Berhentikan Bupati Rokan Hulu

Dihukum MA 4,5 Tahun Penjara, Mendagri Segera Berhentikan Bupati Rokan Hulu

Ilustrasi.

Jum'at, 17 November 2017 09:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk memberhentikan Bupati Rokan Hulu, Suparman. Sebab sebelumnya, MA menerima Kasasi yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Suparman sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi suap APBD Riau tahun 2014. Suparman dihukum 4,5 tahun penjara. "Seharusnya saya mempercepat pemberhentiannya (Suparman), supaya jalannya pemerintahan lancar. Tapi saya harus tunggu salinan putusannya, dan saya tidak bisa hanya membaca dari media saja," katanya di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Kamis (16/11/2017).

Tjahjo tak menampik putusan MA terhadap Suparman sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bukti keterlibatannya dalam lingkaran korupsi Suap APBD Riau. Di mana dalam kasus tersebut juga melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Yah itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari MA, karena ada tingkat Kasasi dari Jaksa KPK, tapi salinan putusannya belum saya lihat," jelas politisi PDIP ini.

Meski demikian, Tjahjo mengaku telah memerintahkan bagian hukum di Kemendagri untuk mengambil salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA. Menurutnya, jika sudah menerima salinan tersebut, maka pihaknya akan langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Suparman. Kemudian, dilanjutkan pelantikan Wakil Bupati Rokan Hulu Sukiman, sebagai penggantinya.

"Kalau sudah ada salinannya, keputusannya nomor berapa, baru dikeluarkan pemberhentian. Kemudian mengangkat wakilnya (Sukiman)," tegasnya, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Namun Tjahjo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga putusan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati Rokan Hulu menunggu status akhir Peninjauan Kembali (PK). Dia pun mencontohkan kasus yang membelit mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Tetap asas praduga tak bersalah, sampai PK-lah, kalau tidak ada banding. Contohnya Ahok, dia tidak banding, ya sudah langsung saya ganti," ujarnya.

Pada Rabu (8/11/2017) lalu , tiga hakim agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artijo Alkostar mengabulkan upaya kasasi KPK terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman terkait kasus suap pembahasan APBD Riau tahun 2014. Hakim agung memutuskan Suparman bersalah serta memvonis Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Suparman divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rinaldi Triandoko pada 3 Februari 2017 lalu. Hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima hadiah dan janji dari tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.

Hadiah yang dimaksudkan tersebut berupa pemberian uang Rp 155 juta serta tuduhan menerima janji pinjam pakai kendaraan yang nantinya untuk dimiliki anggota DPRD Riau periode 2009. Dia juga disebut dijanjikan sejumlah uang. Namun, semua tuduhan itu dimentahkan hakim PN Pekanbaru. Suparman dinilai tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta meminta jaksa membebaskan terdakwa dari sel tahanan.

Saat kasus itu bergulir, politisi Partai Golkar itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau 2009-2014, dan sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hakim agung mengabulkan kasasi jaksa KPK dengan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Suparman dan denda Rp 200 juta. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohul
wwwwww