PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Desa (Kades), Agus Saputra (30), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/11/2017). Ia didakwa melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) yang merugikan negara sebesar Rp 965.626.826. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robby SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2015.
"Saat itu, Desa Tanjungmedang (Kabupaten Bengkalis, Riau) mendapat kucuran dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta bantuan perusahaan dengan total sebesar Rp2.047.426.000," ujar JPU, dilansir
potretnews.com dari
riauonline.co.id.Setelah diterima dan dicairkan, dana tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp965 juta lebih.Terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undamg-undamg (UU) RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Momor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Uang itu kerugian negara tersebut, belum dikembalikan terdakwa. "Uang kerugian negara belum dikembalikan atau dititipkan oleh terdakwa," tutur JPU.Mendengar isi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi.Oleh majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan.Dalam perkara dugaan korupsi ini, sebanyak 34 orang akan dihadirkan sebagai saksi. Selanjutnya hakim mengagendakan sidang dua kali dalam sepekan. ***
Editor:Muh Amin