Riau Pecahkan Rekor, Kejaksaan Tinggi Tetapkan 18 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Eks Kantor PU

Riau Pecahkan Rekor, Kejaksaan Tinggi Tetapkan 18 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Eks Kantor PU

Ilustrasi/Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah gubernur berfoto dengan latar Tugu Antikorupsi yang terletak di areal ruang terbuka hijau (RTH) eks Kantor Dinas PU.

Rabu, 08 November 2017 14:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka terbanyak dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 18 orang tersangka langsung menjadi tersangka dalam kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Kantor Dinas PU Riau, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

"Setelah kami melakukan gelar perkara, kami tetapkan 18 orang tersangka. Kemudian berkasnya akan kita bagi 14 berkas. Tersangka terdiri dari oknum ASN dan pihak swasta," beber Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (8/11/2017).

Dari seluruh tersangka itu, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya, DAS sebagai tersangka. Ia diseret selaku Pejabat Pengguna Anggaran.

Penetapan 18 tersangka ini menurut mantan Kajari Muko Muko Bengkulu ini merupakan jumlah tersangka paling banyak dalam kariernya. "Saya dalam menjabat sebagai kasidik, kajari dan aspidsus, ini yang pertama kasus yang paling banyak tersangkanya," sebutnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww