Pasok Sabu ke Sumbar, Warga Taraibangun Kampar Didor

Pasok Sabu ke Sumbar, Warga Taraibangun Kampar Didor

Ilustrasi.

Rabu, 08 November 2017 11:51 WIB
PADANG, POTRETNEWS.com - Aktor utama yang memasok 2,7 kilogram sabu asal China ke Sumbar, akhirnya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumbar. Pelaku berinisial BR (43), terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat hendak ditangkap di daerah Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka BR merupakan pemilik 2,7 kilogram yang disita petugas dari dua kurir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabu, Dharmasraya beberapa waktu yang lalu. Sabu-sabu itu ditengarai berasal dari China karena bungkusnya bertuliskan mandarin. BR yang merupakan warga Taraibangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau ditangkap Senin (6/11/2017), sekira pukul 00.15 WIB.

”Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang merupakan pemasok 2,7 kilogram sabu diduga asal China berupaya kabur. Namun berhasil digagalkan. Dia ditembak,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (7/11/2017).

Dijelaskan Kombes Pol Kumbul KS, BR merupakan aktor yang menyuruh dua rekannya untuk mengedarkan sabu asal China di Sumbar. Ketika dua rekannya ditangkap, pelaku telah menghilang dari kediamanya.

”Saat pihak polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Pekanbaru, dia sudah kabur. Perburuan terus dilakukan, dan akhirnya terdeteksi dia berada di Suliki, Limapuluh Kota. Penangkapan dilakukan di rumah temanya R (38) yang merupakan DPO pencurian kendaraan bermotor yang telah banyak melancarkan aksinya disejumlah daerah di Sumbar. Saat ini R (38) diamankan di Polres Limapuluh Kota,” ucapnya, dilansir potretnews.com dari harianhaluan.com.

Dikatakannya, ketika melakukan penangkapan terhadap BR, polis juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa satu paket kecil sabu, alat penghisap sabu atau bong beserta pirek, empat unit telepon genggam, dan senjata air softgun beserta amunisi.

”Ternyata BR juga seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Ia baru selesai menjalankan hukuman kurungan pada 25 April 2017 lalu. Untuk kepemilikan softgun belum diketahui,” terang Kumbul lagi.

Dikatakan Kumbul, saat ini BR masih menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut. “Dari pengakuannya BR masih memiliki jaringan lagi, barang tersebut diperoleh dari temanya. Kami akan terus kembangkan, sehingga bisa memutus mata rantai perdagangan narkoba yang memiliki jaringan Internsional ini. BR merupakan penyuplai Sabu untuk wilayah Sumbar," terangnya.

Selanjutnya, dikatakan tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. ”Ancamannya berat. Bisa jadi hukuman mati,” papar Kumbul. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww