Alokasi Anggaran Biaya Meterai di Dinas Kesehatan Riau dalam APBD 2018 Sebesar Rp57 Juta

Alokasi Anggaran Biaya Meterai di Dinas Kesehatan Riau dalam APBD 2018 Sebesar Rp57 Juta

Ilustrasi.

Senin, 06 November 2017 21:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak Komisi V DPRD Riau mempertanyakan anggaran Rp57 juta untuk biaya meterai dalam APBD 2018 mendatang. Anggota Komisi V DPRD Riau, Husni Tamrin menilai, alokasi anggaran biaya materai di Dinas Kesehatan Provinsi Riau tersebut terlalu besar. Kalau pun untuk kwitansi, atau pun SPJ, menurut Tamrin tidak mungkin anggaran sebanyak itu. Karena itu, ia menyarakan agar anggaran tersebut dikurangi.

Sementara itu, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, sampai Oktober di tahun 2017, sudah Rp 25 juta dana untuk pembelian meterai itu digunakan.

Namun demikian, setelah beberapa kali dibahas dan dibicarakan dengan pihak Komisi V, akhirnya disepakati anggaran biaya materai di Dinas Kesehatan Provinsi Riau tersebut dikurangi dari Rp 57 juta, menjadi Rp 30 juta, dala. APBD 2018 mendatang.

Sebelumnya, walau pembahasan kegiatan APBD Riau 2018 sudah dilakukan, namun sampai saat ini ternyata Peraturan Gubernur (Pergub) 2017 masih belum terbit, dan yang digunakan adalah Pergub APBD 2016 lalu.

Hal ini diketahui saat dilakukan pembahasan anggaran antara Komisi V DPRD Riau dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, di ruang rapat Komisi V DPRD Riau, Senin.

Sejumlah Anggota Komisi V DPRD Riau pun memiliki pandangan yang berbeda tentang dasar pembahasan kegiatan Dinas Kesehatan di APBD 2018, karena masih menggunakan Pergub tahun 2016. Padahal seharusnya harus menggunakan Pergub tahun 2017.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengakui, Pergub Rencana Kegiatan Anggaran tahun 2017 belum terbit hingga saat ini, karena itu, pihaknya masuh menggunakan Pergub tahun 2016.

Beberapa anggota Komisi V menyarankan hearing tetap dilanjutkan untuk membahas APBD 2018 tersebut, seperti Husni Tamrin, Masnur, dan Ade Agus Hartanto. "Bila belum ada aturan baru, maka peraturan lama yang digunakan. Meski belum ada Pergub tahun 2017, maka Pergub tahun 2016 masih berlaku," ucap Masnur dalam kesempatan itu.

Sehingga menurut Masnur, kegiatan pembahasan tidak tertunda dan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan proses pembahasan anggaran pun tidak terkendala.

Berbeda dengan Masnur, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Muhammad Adil mengatakan, dirinya tidak sepakat untuk tetap dilanjutkan, karena untuk APBD 2017 sudah menggunakan Pergub 2016, selanjutnya pembahasan APBD 2018 harus menggunakan Pergub 2017.

"Kalau masih menggunakan Pergub 2016 untuk penyusunan APBD 2017, ini merupakan kesalahan, apa kerja Pemprov Riau? Kok belum mengeluarkan Pergub 2017," ujarnya.

Jika tetap dilaksanakan, menurut Adil maka penyusunan anggaran akan rancu nantinya, apalagi ini berkaitan dengan angka-angka, dan pembiayaan, yang sifatnya bisa berubah.

"Dalam penyusunan nanti rancu, karena harga-harga sudah jauh berbeda, seperti harga minyak sudah berubah, makanya saya protes, itu tidak logis, salah.nanti dalam menyusun standarnya bagaimana, sementara gaji sudah naik," tuturnya.

Namun sebagian anggota Komisi V tetap sepakat tetap dilanjutkan, karena secara aturan, tidak ada aturan yang dilanggar. Jika ditunggu pun Pergubnya belum tau secara pasti selesainya dalam waktu dekat, dan akhirnya pembahasan anggaran tetap dilanjutkan. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww