WNA Malaysia Penyelundup Sabu yang Divonis Mati oleh Hakim PN Pekanbaru pada September 2015, Ternyata Sudah Tidak Berada di Lapas Riau

WNA Malaysia Penyelundup Sabu yang Divonis Mati oleh Hakim PN Pekanbaru pada September 2015, Ternyata Sudah Tidak Berada di Lapas Riau

Ilustrasi.

Minggu, 05 November 2017 14:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masih ingat Ng Hai Kwan, alias Jimmy, Warga Negara Malaysia yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru September 2015 lalu. Ia divonis mati oleh Hakim Sorta Ria Neva kala itu, karena terbukti membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 46,5 Kilogram dari negeri Jiran. Pasca-divonis mati, Jimmy ditahan di Lapas Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dua tahun berlalu, kini penyelundup narkoba terbanyak di Riau tersebut dipindahtahankan ke Lembaga Pemasyarakatan di Medan, Sumatera Utara. "Jimmy sudah dipindah penahanannya ke Medan," ungkap Kepala Divisi Lapas, Kanwil Kemenkumham Riau, Lilik Sujandi, Ahad (5/11/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Pemindahan penahanan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Kanwil Kumham hanya melaksanakan pemindahan atas sejumlah pertimbangan. "Kalau dirasa memerlukan pengamanan maksimal misal jaringan narkoba, banyak musuh, menarik perhatian masyarakat," ujarnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww