Saat Menhub Pilih Naik Taksi dari Bandara SSK II Pekanbaru Menuju Polda Riau untuk Sosialisasikan Aturan Angkutan Sewa Khusus

Saat Menhub Pilih Naik Taksi dari Bandara SSK II Pekanbaru Menuju Polda Riau untuk Sosialisasikan Aturan Angkutan Sewa Khusus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Gubernur Riau naik taksi dari Bandara ke SPN. (foto: tribunnews.com)

Sabtu, 04 November 2017 13:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memilih naik taksi dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jalan Pattimura Pekanbaru. saat akan menyosialisasikan peraturan baru tentang angkutan sewa khusus. ”Tadi saya milih naik taksi dari bandara ke lokasi acara untuk sosialisasi angkutan sewa khusus,” kata Menhub Budi saat sosialisasi, di Pekanbaru, Sabtu (11/4/2017).

Taksi yang dinaiki Menhub Budi adalah Koperasi Pengemudi Taksi dengan nomor polisi BM 1599 QV. "Pemerintah sudah dan akan terus menyosialisasikan aturan itu agar ada rasa keadilan dalam berusaha dan masyarakat makin paham," ucap Menhub Budi, dilansir potretnews.com dari beritasatu.com.

Hadir dalam sosialisasi itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, jajaran kepolisian Polda Riau, jajaran Dinas Perhubungan serta pengusaha dan pelaku transportasi di Riau.

Selain di Pekanbaru, sosialisasi serentak dilakukan juga di Pontianak, Manado, dan Denpasar.

Menhub Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat nomor PM 108 tahun 2017 sebagai pengganti PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang menjadi payung hukum angkutan sewa khusus.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menhub pada 24 Oktober 2017 dan berlaku efektif 1 November 2017 memang sudah ditunggu oleh publik pascaputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2017.

Menhub mengatakan, dalam proses keluarnya peraturan baru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi di beberapa kota di Indonesia seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar untuk mendengar langsung respons masyarakat di berbagi daerah terkait dengan aturan angkutan sewa khusus ini.

"Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pengguna jasa, maupun seluruh pemangku kepentingan transportasi mengenai angkutan sewa khusus," sebutnya.

Revisi peraturan menteri itu, kata Menhub Budi, akan memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan, serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017, yaitu argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

Substansi pertama, argometer, yaitu besaran biaya angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Kedua, wilayah operasi, angkutan sewa khusus beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Ketiga, pengaturan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat, STNK, atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Kelima, kuota yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keenam, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi.

Ketujuh, persyaratan izin, memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Kedelapan, SRUT, salinan SRUT kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.

Kesembilan, pengaturan peran aplikator, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.

Menhub mengatakan sosialisasi diharapjan bisa memberikan pemagsman lebih mendalam soal angkutan sewa khusus sehingga tak ada lagi penolakan dengan mengedepankan rasa keadilan. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww