Akhir Pelarian Alexander, Si Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba Kelas Kakap di Wilayah Indragiri Hulu

Akhir Pelarian Alexander, Si Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba Kelas Kakap di Wilayah Indragiri Hulu

Ilustrasi/Narkoba. (foto: merdeka.com)

Sabtu, 04 November 2017 07:29 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Alexander (33), pecatan polisi akhirnya ditangkap dengan barang bukti total sabu seberat sekitar 1,8 kilogram, 3 pucuk senjata api‎ dan magazine, serta amunisi 30 butir. Selama 3 tahun dia kabur sejak 2014, dan kini ditangkap polisi yang dipimpin Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Arif Bastari, Kamis (2/11/2017) sekira pukul 07.00 WIB.

Sebab, selama ini sudah 3 kali pergantian Kapolres, baru kali ini Alexander berhasil ditangkap. Selain Alexander yang merupakan warga Kecamatan Pasirpenyu, polisi juga menangkap dua jaringannya inisial DI (39) warga Pekanbaru, dan K (39) warga Pasirpenyu. Penangkapan dilakukan di 3 lokasi berbeda.

Arif turun langsung lantaran Alex terkenal licin dan memiliki orang-orang yang berbahaya di belakangnya. "Tersangka Al (Alexander), ‎merupakan buronan yang dulu kabur dari Rutan Klas II A Rengat, kasus narkoba juga. Ternyata sampai sekarang terlibat narkoba juga," ujar AKBP Arif, Jumat (3/11/2017).

Penangkapan pertama, dilakukan polisi terhadap Alexander di Kelurahan Air Molek, Dusun Wonorejo. Barang bukti yang diamankan adalah sabu 149,6 gram sabu, senpi FN dengan magazine tiga buah dan amunisi 30 butir serta uang Rp 48.557.000.

"Sedangkan lokasi penangkapan kedua dan ketiga dilakukan terhadap Di dan K, dengan barang bukti sabu 1,647 kilogram, uang Rp 100 juta, serta 2 senpi laras panjang dan 1 senapan angin," kata Arif, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Kemudian, polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba antar provinsi ini. Ketiga tersangka di tahan di Mapolres Indragiri Hulu dengan pengamanan ketat petugas kepolisian, sebab jaringan Alexander tergolong besar.

"Tersangka Alex ini dulu pernah kabur dari Rutan Rengat, saat ini kita amankan di Mapolres Inhu untuk pengembangan. Jadi total sabu yang diamankan sekitar 1,8 kilogram dari 2 lokasi penangkapan," kata Arif.

Perlu diketahui, Alexander merupakan mantan anggota Polres Kuansing yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, pada awal September 2014 lalu. Polres Inhu sebelum dipimpin AKBP Arif dan Kejari Rengat kewalahan untuk menangkap Alex.

Saat kabur, Alex dijemput beberapa orang dengan perlengkapan senjata api (senpi). Alex merupakan bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di bawah komando Kombes Pol Hermansyah Sik saat itu, dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 2 pucuk senpi.

Tersangka Alex merupakan tahanan jaksa yang berhasil kabur dari Rutan pada 3 September 2014 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Alex kabur bersama orang yang menjemputnya yang dilengkapi dengan senjata api.

Bak di film, dua orang yang menjemput Alex dari tahanan menodongkan senjata dan mengancam sipir rutan agar tidak menghindari mereka membawa kabur Alex. Sehingga Alex yang juga memiliki abang seorang polisi di Polres Inhu tersebut dengan mulus melarikan diri. Alex kabur dalam status tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Rutan Rengat.

Alex sebelumnya ditangkap pada Rabu 28 Mei 2014 sekitar pukul 21.45 WIB di jalan Pattimura lingkungan II kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu.

Saat akan ditangkap, Alex sempat menodongkan senpi nya kepada anggota Ditres Narkoba Polda Riau, namun karena lupa mengokangnya, Alex tak berdaya dibekuk. Alhasil, bersama sabu seberat 1 kilogram, dan 2 pucuk senpi laras pendek jenis Browning dan Six Shower serta 9 amunisi dan 2 tersangka lainnya yakni inisial DH dan Hm digiring ke Polda Riau.

Namun saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Rengat, kemudian dititipkan ke Rutan Rengat, Alex dijemput sejumlah orang bermodalkan senpi dan berhasil kabur dari Rutan Rengat yang dikepalai oleh Gumilar Budi Rahayu kala itu. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww