Home > Berita > Riau

Inilah Yusman, Mantan Terpidana Mati di Bawah Umur yang Akhirnya Dibebaskan; Tak Sabar Ingin Kembali Bekerja di Perkebunan Sawit Rokan Hulu

Inilah Yusman, Mantan Terpidana Mati di Bawah Umur yang Akhirnya Dibebaskan; Tak Sabar Ingin Kembali Bekerja di Perkebunan Sawit Rokan Hulu

Haris Azhar (kiri) dan Kadiv Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia menunjukkan foto terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Nias bernama Yusman Telaumbanua. (foto: dok antara)

Jum'at, 03 November 2017 17:52 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sisa-sisa semburat kebahagiaan masih tampak jelas di raut wajah David Yusman Telaumbanua. Setelah lima tahun mendekam di dalam penjara, akhirnya ia bisa berkumpul lagi dengan keluarganya di Pulau Nias, Sumatera Utara. Jangan kan menghirup kebebasan, Yusman alias Ucok, kini berusia 21 tahun, tak yakin bakal bisa terus hidup. Maklum, ia bersama saudara iparnya, Rusula Hia mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, pada tahun 2013. Angin segar datang, ketika Mahkamah Agung RI menganulir hukuman mati itu menjadi hukuman lima tahun penjara pada 31 Januari 2017 lalu.

Mestinya Yusman baru akan bebas pada tanggal 14 September 2017. Tapi dia bisa menghirup udara bebas lebih cepat setelah mendapat pengurangan hukuman saat peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017 lalu. Hari itu pula Yusman keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

”Rasanya seneng ya, beda lah rasanya, bisa jalan-jalan ke Monas dan Kota Tua. Terima kasih Tuhan,” Yusman mengungkapkan perasaannya. Senyumnya tak lepas saat dia berbincang-bincang dengan DetikX di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) di Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Selasa lalu.

Hasil pemeriksaan itu kami jadikan novum, bukti baru, untuk proses peninjauan kembali.”

Yusman bergembira sekaligus sedih. Masalahnya, Rusula, sang kakak ipar, masih mendekam di Lapas Tangerang. Rasula entah kenapa tak mau mengajukan Peninjauan Kembali seperti yang dia lakukan. Yusman juga mengaku merasa sedih meninggalkan teman-temannya yang masih berada di dalam penjara.

”Yusman juga sedih karena meninggalkan kawan-kawannya di lapas, mengingat hampir beberapa tahun masa remajanya dihabiskan di lapas,” kata aktivis KontraS, Arif Nur Fikri, yang setia mendampingi Yusman, dilansir potretnews.com dari DetikX (detikcom).

Yusman dan Rusula divonis hukuman mati sesuai keputusan PN Gunungsitoli pada 21 Mei 2013. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sylvia Yudhiastika ini menyatakan Yusman bersalah turut melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang, yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho pada 24 April 2012. Ketiga korban ini sempat dinyatakan hilang, dan baru ditemukan sudah menjadi tulang belulang di sebuah perkebunan di Dusun III Hiliwaoyo, Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Nias Utara.

Setelah jatuh vonis dari pengadilan, Yusman dan Rusula dipenjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Namun baru dua minggu di lapas itu terjadi kerusuhan antar narapidana. Akhirnya, keduanya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Setelah satu tahun enam bulan di Lapas Batu, Yusman mendapat kunjungan dari tim KontraS pada akhir 2014. Tim KontraS saat itu tengah mewawancarai terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Kontras mendapat informasi dari Pendeta Andreas, yang bertugas di Lapas Batu, tentang nasib Yusman.

KontraS pun menurunkan timnya untuk menginvestigasi kasus Yusman. Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan. Pertama, Yusman dan Rusula baru mendapatkan penasihat hukum setelah ditunjuk oleh majelis hakim pada 29 Januari 2013. Padahal, penahanan dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kedua terpidana telah dilakukan sejak 14 September 2012. Hal ini tidak sesuai pasal 56 KUHAP dan pasal 340 KUHP.

Kedua, Yusman dan Rusula dijatuhi vonis mati pada tanggal 21 Mei 2013. Padahal pada saat itu Yusman masih berumur 16 tahun. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan akta baptis Gereja Bethel Indonesia. Berdasarkan akta itu Yusman lahir pada tahun 1996 bukan 1993. Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem Peradilan Anak. Dalam aturan ini, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hanya menerima hukuman penjara maksimum 10 tahun, bukan hukuman mati.

Ketiga, tidak adanya fakta-fakta yang menguatkan bahwa Yusman memang terlibat dan melakukan pembunuhan, mengingat tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa itu. Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 silam.

Keempat, dalam persidangan Yusman tidak didampingi penerjemah bahasa. Padahal Yusman tidak lancar menggunakan bahasa Indonesia. Pemuda itu hanya lulusan sekolah dasar. Bahkan, Yusman baru tahu dirinya akan dihukum mati setelah masuk Lapas Batu, Nusakambangan.

Karena itu, Yusman langsung bersedia ketika KontraS menawarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Untuk lebih memudahkan komunikasi dan koordinasi, Yusman pun dipindahkan penahanannya ke Lapas Tangerang, Banten. Untuk menghitung umur Yusman sebenarnya, dia sempat menjalani pemeriksaan forensik gigi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Bandung.

Pada Desember 2015, keluar hasil pemeriksaan forensik gigi yang menyatakan, usia Yusman sudah memasuki 18 tahun. Bila ditarik mundur ke peristiwa dan persidangan di tahun 2012-2013, maka umur Yusman saat itu antara 15-16 tahun. “Hasil pemeriksaan itu kami jadikan novum, bukti baru, untuk proses peninjauan kembali” kata Arif.

Melalui tim KontraS, Yusman mengajukan Peninjauan Kembali atas perkara ini ke Mahkamah Agung pada 23 Juni 2016. Kasus Yusman sempat mendapatkan perhatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Khofifah Indar Parawangsa serta Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Komisi Yudisial pun sempat membentuk tim investigasi terkait pengaduan dari KontraS soal kasus Yusman ini. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo saat itu membantah adanya rekayasa dalam proses peradilan terhadap Yusman, karena telah sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak-anak.

Setelah menerima kebebasannya, Yusman telah bertemu dengan keluarganya di Nias dan Rokan Hulu, Riau. Kini ia bersama KontraS untuk pembuatan film ‘Novum’. Dari Jakarta, Yusman berencana pulang ke Rokan Hulu, untuk bekerja kembali di perkebunan sawit bersama adiknya, Fidema Telaumbanua alias Boris.

GARA-GARA TOKEK

24 April 2012
Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, dibunuh di Dusun Ill Hiliwaoyo, Desa Gunung Tua, Kabupaten Nias Utara, sebelum bertransaksi tokek

September 2012
Yusman Telaumbanua alias Ucok ditangkap di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau

21 Mei 2013
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Yusman

Agustus 2013
Yusman dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, ke Lapas Batu, Nusakambangan

Juni 2016
Kontras mengajukan Peninjauan Kembali kasus Yusman ke Mahkamah Agung

31 Januari 2017
Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Yusman, menjadi 5 tahun penjara

17 Agustus 2017
Yusman keluar dari penjara. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Riau, Rohul, Hukrim, Umum, Peristiwa
wwwwww