Home > Berita > Riau

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakal Terima Tunjangan Transportasi Rp14 Juta per Bulan

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakal Terima Tunjangan Transportasi Rp14 Juta per Bulan

Ilustrasi.

Jum'at, 03 November 2017 09:49 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, kalangan dewan di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi yang diterima para dewan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau sebesar Rp 700 ribu per hari kerja.

Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nuriman Khoir mengatakan, jika seminggu ada 5 hari kerja, kalangan dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 3.5 juta. "Kalau total per bulan, mereka akan mendapatkan Rp 14 juta," kata Nuriman, Kamis (2/11/2017).

Namun, masing-masing kalangan dewan harus mengembalikan mobil dinas agar mereka bisa mendapatkan tunjangan transportasi tersebut.

Hal itu sesuai dengan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diparipurnakan sejak Juli 2017 lalu.

"Sebanyak 30 mobil dinas milik ketua hingga anggota DPRD sudah dikembalikan sejak September lalu. Jika tidak dikembalikan, mereka tidak akan terima tunjangan transportasi," ucapnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Namun, kepastian besaran tunjangan transportasi yang akan diterima kalangan dewan ternyata belum jelas.

Menurut, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Hafizan Abas, besaran tunjangan transportasi masih simpang siur, sebab pasca pengesahan APBDP 2017 Kabupaten Kepulauan Meranti ada indikasi perubahan nominal tunjangan tranportasi yang akan mereka terima.

"Bukan Rp700 ribu per hari, namun Rp 500 per harinya," tutur Angota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ini.

Menurut Hafizan, jika per hari mereka terima Rp 500 ribut maka tunjangan tranportasi yang mereka terima per bulannya hanya Rp 10 juta. "Kalau dikalikan 5 hari kerja per minggu, per bulannya kan kami hanya terima Rp 10 juta," ujarnya.

Menurut Hafizan, perubahan tunjangan transportasi tersebut setelah turunnya tim appraisal dari Jakarta yang mengkaji kondisi transportasi di Meranti.

"Kondisi di Meranti, mereka samakan dengan kondisi tranportasi di Jakarta. Padahal kan seharusnya lebih mahal, sebab di Meranti kan harus pakai speed boat ataupun Kapal motor Kempang untuk ke daerah-daerah," ujarnya. ***

Editor:
Jaka Abdillah

wwwwww