Home > Berita > Riau

Akan Menikah dalam Waktu Dekat, Sopir Travel Warga Bengkalis Ini Malah Ditangkap karena Sabu

Akan Menikah dalam Waktu Dekat, Sopir Travel Warga Bengkalis Ini Malah Ditangkap karena Sabu

Polda Riau menangkap pengedar 7,5 kg sabu dan 28.500 butir pil ekstasi. (foto: detikcom)

Senin, 30 Oktober 2017 14:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan barang bukti sabu seberat 7,5 kg dan 28.500 butir ekstasi. Dalam kasus pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka. Demikian disampaikan Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Hariono kepada wartawan, Senin (30/10/2017) di Mapolda Riau. Hariono menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Namun kedua lokasi ini saling berkaitan.

"Tiga orang tersangka dalam kasus ini berhasil kita amankan dengan total barang bukti seluruhnya 7,5 kg sabu dan 28.500 butir ekstasi," kata Hariono, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Ketiga tersangka itu adalah, Rio Nanda Adiska (28) warga asal Kabupaten Bengkalis yang berprofesi sebagai sopir travel. Tersangka selanjutnya seorang pria, Isma Deni (30) asal Sumatera Barat dan seorang wanita Anisa (28) asal Pekanbaru.

"Dua tersangka Ism Deni dan Anisa malah berencana dalam waktu dekat anak menikah," sebut Hariono.

Lebih lanjut Hariono menjelaskan, penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Kab Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru pada Sabtu (28/10/2017).

Dari informasi tersebut, kata Hariono maka pihaknya membentuk tim untuk memburu para pelaku. Tim ini dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi.

"Setelah mendapatkan informasi, lantas tim bergerak menuju ke jalan lintas Maredan di Kabupaten Siak yang berbatasan dengan Pekanbaru. Di jalan lintas tersebut, tersangka Rio selaku sopir travel berhasil diamankan barang bukti 7 kg sabu dan 27 ribu ekstasi yang dibawa dari Bengkalis," kata Hariono.

Setelah Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Andri berhasil mengamankan tersangka pertama, kata Hariono, selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka, bahwa barang bukti itu dipesan oleh Isma dan Anisa yang menunggu di Pekanbaru.

Selanjutnya, kata Hariono, tersangka Rio dibawa tim ke Pekanbaru. Di mana dilakukan pemancingan agar tersangka Isma mengambil barang bukti di halte bus depan RS Awal Bros Pekanbaru.

"Setelah tersangka Isma datang untuk menjemput, langsung tim meringkus pelaku kedua," tutur Hariono.

Kasus ini langsung dikembangkan malam itu juga. Dari keterangan Isma dikembangkan lagi ke rumah kos Anisa. Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos Anisa, ditemukan lagi barang bukti 0,5 kg sabu dan 1.500 butir ekstasi. Sehingga total barang bukti 7,5 sabu dan 28.500 ekstasi.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah kos Anisa juga ditemukan dua senjata airsoft gun. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut," tutup Hariono. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww