Home > Berita > Riau

Kejati Limpahkan Berkas dan Tersangka TPPU Dana Penyertaan Modal PT BLJ dari Bengkalis Sebesar Rp300 Miliar

Kejati Limpahkan Berkas dan Tersangka TPPU Dana Penyertaan Modal PT BLJ dari Bengkalis Sebesar Rp300 Miliar

Ilustrasi.

Jum'at, 27 Oktober 2017 08:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan berkas dan tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana penyertaan modal PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar. Pelimpahan dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum, atau prosea Tahap II. Tersangka merupakan Direktur PT BLJ, Yusrizal Andayani dan seorang pihak rekanan.

"Kemarin sudah dilakukan tahap II terhadap tersangka di Lapas Pekanbaru," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (26/10/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Tahap II dilakukan di tahanan karena tersangka Yusrizal Andayani merupakan terpidana dalam perkara awal, yakni Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ.

Dugaan TPPU ini dilakukan tersangka dengan membelanjakan uang penyertaan modal kepada bukan peruntukkannya.

Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis, tetapi tersangka membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Riau, Bengkalis, Umum
wwwwww