Home > Berita > Riau

KLHK Jamin Kelangsungan Usaha PT RAPP dengan Syarat Perbaiki Rencana Kegiatan Usaha

KLHK Jamin Kelangsungan Usaha PT RAPP dengan Syarat Perbaiki Rencana Kegiatan Usaha

Ilustrasi/Lahan gambut.

Rabu, 25 Oktober 2017 08:12 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menyatakan menjamin kelangsungan usaha PT Riau Andalan Pulp dan Paper ( RAPP) setelah perusahaan pulp dan kertas itu berkomitmen menyempurnakan Rencana Kegiatan Usaha (RKU). Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menuturkan RKU tersebut akan menjadi pegangan kerja selama 10 tahun, atau hingga 2026.

KLHK akan memberikan kesempatan kepada RAPP untuk menyempurnakan RKU-nya hingga 30 Oktober mendatang.

Selain itu, RAPP juga berkomitmen untuk menjadi pelaksana (offtaker) perhutanan sosial di sekitar areal izinnya, yang nantinya dapat menjadi sumber bahan baku bagi industrinya.

Mengenai lahan pengganti (land swap) menurut Bambang, RAPP telah memahami bahwa lahan pengganti tidak dapat ditetapkan sekarang. Namun akan diberikan setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan menanam per tahunnya.

KLHK akan memberikan maksimal 15.000 hektar (ha) per tahun. Dalam satu tahun ke depan. KLHK akan mengesahkan seluruh RKU perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) sehingga akan diketahui luasan lahan gambut yang harus dipulihkan.

Dengan komitmen RAPP, kegiatan operasional di pabrik kertas yang berbasis di Pelalawan, Riau itu dapat normal kembali. "RAPP berjanji mempercepat dan tidak berdampak di lapangan. Kami persilakan RAPP melakukan action-nya," jelas Bambang, Selasa (24/10/2017), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Director Corporate Affairs APRIL selaku holding yang menaungi RAPP, Agung Laksamana menjelaskan, pihaknya berterimakasih kepada Sekjen KLHK karena RAPP telah memperoleh kepastian untuk dapat kembali beroperasi kembali kecuali di kawasan lindung gambut. ***

Editor:
Jaka Abdillah

wwwwww