Home > Berita > Rohul

Seorang Siswi SMP Rokan Hulu Dinodai Bergantian oleh Empat Pemuda di Kebun Sawit

Seorang Siswi SMP Rokan Hulu Dinodai Bergantian oleh Empat Pemuda di Kebun Sawit

Ilustrasi.

Selasa, 24 Oktober 2017 08:03 WIB

PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama berusia 14 tahun dinodai dan digilir 4 pemuda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Saat ini, pelajar tersebut mengalami trauma. Sementara para pelaku berhasil ditangkap polisi.

"Pelaku yang ditangkap ada 4 orang, tiga masih berstatus pelajar dan satunya remaja putus. Mereka yaitu KM (17), dan MAG (17) FS (17) dan AA (17)‎," ujar Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Senin (23/10/2017).

Peristiwa pemerkosaan secara bergilir itu berawal pada Sabtu (21/10) malam sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban dijemput teman prianya berinisial Tm dan membawanya ke warung tuak di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Karena kepalanya pusing pengaruh dari minuman tuak, Tm meminta tolong kepada temannya inisial Km agar mengantar korban pulang ke rumahnya.

"Namun di perjalanan, tersangka Km malah membawa korban ke kebun kelapa sawit milik warga di samping Kantor Camat Tambusai," kata Yusup, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Di kebun sawit tersebut, pelaku Km memerkosa korban bersama dengan tiga temannya yakni MAG, FS dan AA (17)‎ yang sudah menunggu di lokasi. Mereka melakukan tindak asusila itu secara bergantian. Korban tak bisa melakukan perlawanan karena kalah jumlah dan tenaga.

Selanjutnya, pada Minggu (22/10/2017), sekitar pukul 01.00 WIB, korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku Km.‎ Sedangkan 3 pelaku lainnya masih di lokasi kebun sawit itu.

"Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Pihak keluarga pun langsung melapor ke Polsek Tambusai," sebut Yusup.

Tanpa membuang waktu, Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan.

"Akhirnya, petugas reskrim berhasil menangkap 4 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dan dibawa ke Mapolsek Tambusai untuk proses penyidikan," ucap Yusup.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 celana Levis warna biru, 1 baju warna pink, 1 celana dalam korban, 1 baju dalam, 1 sepeda motor, serta 1 handphone.‎

"Petugas sudah memeriksa sejumlah saksi, dan membawa korban untuk visum et revertum ke RSUD Rokan Hulu," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww