Home > Berita > Riau

Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Sorot Pemkot Pekanbaru

Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Sorot Pemkot Pekanbaru

Ilustrasi/Lampu sorot pohon.

Senin, 23 Oktober 2017 19:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hakim tunggal dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu sorot Pemkot Pekanbaru Provinsi Riau menolak permohonan yang diajukan kedua orang tersangka, Masdauri dan Abdurrahman. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara yang menjerat lima orang ini. Hakim tunggal Riska Widiana menolak permohonan yang diajukan oleh kedua tersangka.

"Menolak permohonan yang diajukan pemohon, dan mensyahkan penetapan yang ditetapkan termohon," ujarnya pada sidang yang digelar, Senin (23/10/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Tersangka Masdauri merupakam mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, sementara tersangka Abdurrahman merupakan oknum broker dalam proyek ini.

Penolakan penetapan tersangka Abdurrahman disampaikan oleh hakim tunggal, Yudisilen pada hari yang sama. Sidang praperadilan keduanya berlangsung terpisah. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww